Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apersi Respon Positif UU Tabungan Perumahan Rakyat

Warta Ekonomi -

WE Online, Palembang - Kalangan pengembang yang tergabung dalam Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) merespon positif pengesahan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat karena akan mendongkrak kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo di Palembang, Senin (29/2/2016), mengatakan, pengesahaan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU ini sebagai wujud keseriusan negara untuk membantu kalangan masyarakat ekonomi lemah dalam memiliki rumah.

"Namun, tetap dengan catatan, jangan sampai berbenturan dengan regulasi lain terkait perumahan," kata Eddy, pengusaha asal Sumsel ini.

Menurutnya, tujuan dari UU Tapera ini untuk mempermudah penjaminan pembiayaan perumahan jangka panjang.

Namun, ia mengingatkan bahwa tabungan perumahan ini tetap tidak boleh memberatkan masyarakat atau pekerja yang selama ini juga sudah banyak pungutannya seperti dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Sedapat mungkin pemerintah harus mengatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Keputusan Menteri. Intinya, jangan sampai memberatkan kalangan pekerja, atau bisa dikatakan buruh," kata dia.

Pemerintah diharapkan menemukan skema terbaik untuk iuran Tapera yang harus disetor pengusaha dan pekerja, yang sementara ini berdasarkan RUU sebesar tiga persen.

Adapun yang menjadi bahan pertimbangan menurutnya, kondisi perekonomian saat ini akibat dampak perlambatan ekonomi dunia dan nasional.

"Sementara di sisi lain pekerja, dibebani dengan iuran lain, diantaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, lalu datang iuran Tapera 2,5 persen. Ini harus matang perhitungannya," kata dia.

Sementara itu, batas maksimal iuran Tapera tercantum di RUU sebesar tiga persen. Skemanya sebesar 2,5 persen dibebankan pada pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: