Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mewaspadai Kejahatan Perikanan Lintas Negara (1/2)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dengan semakin menurunnya tingkat tangkapan ikan di berbagai lautan dan samudera di dunia, tidak heran bila kawasan perairan Indonesia yang luas juga menjadi incaran kapal pencuri ikan dari banyak negara. Salah satu contoh yang paling anyar dari kapal tipe tersebut adalah FV Viking, kapal berbendera Norwegia yang sebenarnya merupakan kapal "stateless" (tanpa kebangsaan).

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal FV Viking yang merupakan buronan Interpol merupakan kejahatan perikanan lintas negara yang membutuhkan koordinasi internasional.

"Saya menegaskan FV Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara," kata Menteri Susi.

Menurut dia, kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara sehingga hal tersebut juga tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat. Pemerintah Republik Indonesia juga akan mengintensifkan kerja sama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV Viking yang sebenarnya.

"Dukungan dan kerja sama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh FV Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV Viking yang sebenarnya," tegasnya.

Kapal penangkap ikan yang berukuran 1.322 GT (gross tonnage) itu merupakan kapal yang tanpa kebangsaan yang telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia.

Oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal tersebut dikategorikan sebagai kapal pelaku "illegal fishing" (pencurian ikan).

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, peledakan kapal FV Viking yang merupakan buronan Interpol Norwegia sah dilakukan bila berdasarkan alat bukti ternyata telah memadai.

"Kalau memang sudah memiliki alat bukti cukup, UU Perikanan memberi peluang peledakan kapal," ujarnya.

Apalagi, Sekjen Kiara itu juga mengingatkan bahwa kapal tersebut selama ini telah menjadi buronan Interpol dan dikejar oleh banyak negara.

Tim gabungan TNI AL berhasil menangkap ABK Kapal FV Viking di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini menjadi buronan Interpol Norwegia atas sejumlah tindak kejahatan. Komandan Lantamal IV/Tanjungpinang Kolonel Laut (P) S Irawan di Tanjungberakit mengatakan penangkapan dilakukan anggota TNI AL yang bertugas di KRI Sultan Toha Saifuddin-376 dan Helikopter Bolco NP 408 pada Kamis (25/2/2016) sore.

"KRI Sultan Toha berhasil merapat dan menggiring FV Viking menuju Pangkalan TNI AL di Tanjunguban," ucapnya.

Berdasarkan pesan rahasia interpol Norwegia, kapal tersebut telah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera dan mengubah delapan kali tanda panggilan. Pelanggaran yang dilakukan oleh awak kapal itu antara lain diduga melanggar hukum nasional, serta peraturan dan konvensi Internasional. Awak FV Viking juga terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.

Sedangkan 11 ABK (anak buah kapal) di kapal FV Viking tersebut terdiri atas enam warga negara Indonesia (WNI) dan lima warga negara asing (WNA) yang berasal dari Argentian, Chili, Myanmar, dan Peru.

Terkait dengan ke-11 ABK FV Viking, KKP melalui Program Penanganan ABK pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memulangkan kelima WNA tersebut.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Fuad Himawan dalam rilis berita KKP menyampaikan lima ABK asing untuk sementara telah ditempatkan di Pusat Detensi (Detention Center) guna menunggu proses hukum dan pemulangan ke negara masing-masing.

Dari kelima ABK asing tersebut, hanya empat ABK saja yang akan dipulangkan karena satu ABK warga negara Chili bernama Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales selaku Nahkoda kapal FV Viking akan menjalani proses hukum dari pemerintah RI.

Fuad pun melanjutkan proses penanganan ABK yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat apresiasi positif dari perwakilan kedutaan Chili, Peru, dan Argentina karena dinilai telah memperlakukan warga negaranya dengan baik.

Sejumlah saat perwakilan kedutaan besar tersebut dilaporkan sudah meninjau warganya di Detention Center pada Jumat (11/3/2016). (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: