Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mewaspadai Kejahatan Perikanan Lintas Negara (2/2)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Aparat keamanan kembali menangkap kapal ikan asing berbendera negara-negara di kawasan ASEAN yang diduga melanggar ketentuan terkait penangkapan ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan terdapat tiga kapal ikan yang ditangkap pada Selasa (15/3/2016) di Perairan Aceh Timur.

Tiga kapal yang seluruhnya berbendera Malaysia itu masing-masing ternyata bernakhoda warga negara Thailand, dan seluruh kapal tersebut telah dikawal dan sandar di Langsa untuk proses lebih lanjut. Selain itu, ada dua kapal berbendera Vietnam yang ditangkap kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan saat ini, kapal-kapal yang ditangkap itu dikawal ke Tarempa, Kepulauan Riau.

Kemudian, kapal patroli KKP juga telah menangkap sebanyak tiga kapal ikan berbendera Malaysia pada 3 Maret 2016 , dua kapal ikan berbendera Malaysia pada 10 Maret, dan satu kapal Malaysia pada 26 Februari.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memperkuat hubungan bilateral dan multilateral guna mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Pada tahun kedua saya menjabat, saya akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral," kata Susi Pudjiastuti dalam Konferensi Maritim RI-Belgia.

Menteri Susi juga menyatakan bahwa kerja sama itu juga untuk mencapai tujuan penangkapan ikan secara ilegal sebagai bentuk kejahatan transnasional.

Bila benar-benar berhasil memperkuat berbagai bentuk kerja sama internasional tersebut, maka kewaspadaaan akan kejahatan perikanan lintas negara juga bisa menjadi sebuah gerakan global yang diprakarsai Menteri Susi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: