Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Era 4G: XL Sangsi Praktek Kartel Tidak Terulang

Warta Ekonomi -
 
WE Online Jakarta Operator selular milik Malaysia, XL Axiata, meragukan praktek kartel tidak terulang di era 4G.  Persoalan kartel, dalam hal ini "Kartel SMS" mencuat ke publik usai keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 pada 29 Februari 2016.
 
XL sendiri termasuk operator yang ikut dengan sengaja merugikan konsumen melalui keterlibatan praktek kartel SmS. Dampak dari keterlibatan itu berujung pada tindakan merugikan konsumen hingga Rp 346 miliar. Operator asal Negeri Jiran ini pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
 
Sekadar diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan praktik kartel SMS  selama periode 2004-2007 telah merugikan konsumen hingga Rp 2,827 triliun. KPPU sendiri telah melakukan sidang pada 18 Juni 2008 dan menghukum para operator yang terlibat dengan denda Rp 77 miliar.
 
Selain XL, Telkomsel pun ikut merugikan konsumen senilai Rp 2,1 triliun, disusul Telkom (Rp 173,3 miliar), Bakrie (Rp 62,9 miliar), Mobile-8 (Rp 52,3 miliar), dan Smart (Rp 0,1 miliar).
 
Putusan MA sejatinya merestui permohonan KPPU untukk memberlakukan denda pada operator yang terlibat dengan rincian: XL Rp 25 miliar, Telkomsel sebesar Rp 25 miliar, Telkom sebesar Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar.
 
Tentu saja keterlibatan XL dalam kartel SMS menjadi beban baru bagi XL, khususnya dalam mempertahankan citra positif dimata pelanggan dan pemegang saham. Tahun lalu, peseroan juga diterpa isu negatif menyusul kasus meninggalnya Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira Dwiyanto Prihartono (Rian XL) yang diduga akibat rebutan proyek di XL.
 
Sementara itu Juru bicara XL, Tri Wahyuningsih, ketika ditanyakan soal komitmen perusahaan untuk tidak merugikan konsumenya di Indonesia memilih bungkam.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Febri Kurnia

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: