Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penurunan Suku Bunga Gairahkan Penjualan Perumahan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penurunan suku bunga terkait kredit penjualan perumahan (KPR) di berbagai bank serta sejumlah kebijakan relaksasi properti dinilai bakal menggairahkan peningkatan penjualan perumahan di masa mendatang.

"Diharapkan dengan suku bunga yang semakin turun dan diharapkan di bawah 10 persen akan meningkatkan penjualan perumahan yang lebih tinggi di semester II 2016," kata Direktur Riset Cushman & Wakefield Arief Rahardjo dalam paparan properti di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Menurut Arief Rahardjo, sejumlah kebijakan relaksasi seperti "loan to value" (LTV) yang diberlakukan sejak Juni 2015 dinilai belum memperlihatkan dampak yang signifikan dari segi penjualan perumahan.

Selama ini, ujar dia, jumlah unit perumahan yang terjual saat ini juga kecenderungannya masih menurun.

"Apakah nanti setelah tahun ini penurunan suku bunga ini akan berdampak, ini yang akan terus kita amati," katanya.

Ia mengungkapkan, kebanyakan penjualan perumahan yang difavoritkan di Jabodetabek adalah yang memiliki kisaran harga antara Rp750 juta sampai Rp1,6 miliar.

Segmen perumahan tersebut, lanjutnya, dinilai adalah segmen yang membutuhkan penurunan suku bunga lebih jauh karena bakal memberikan semakin banyak pilihan bagi pembeli untuk dapat membeli rumah yang terjangkau.

Sebelumnya, Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan penurunan BI rate atau suku bunga acuan belum berdampak luas pada sektor properti karena masih belum banyak bank yang menurunkan suku bunga kredit perumahan rakyat (KPR).

"Potensi ini jangan sampai diabaikan. Meski demikian, penurunan suku bunga KPR ini nantinya harus sejalan dengan relaksasi kebijakan di sektor perumahan sehingga dampaknya akan luar biasa," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda.

Ia menginginkan agar Bank Indonesia dapat menjadi pendorong stimulus dalam menggerakkan pasar perumahan, antara lain dengan adanya relaksasi kebijakan seperti penetapan aturan loan to value (LTV) yang lebih progresif.

Dia mencontohkan, untuk segmen bawah, aturan LTV dapat dilonggarkan hingga 100 persen sehingga uang muka juga menjadi 10 persen, sedangkan untuk segmen menengah menjadi 90 persen sehingga uang muka 10 persen.

Untuk segmen atas, lanjut dia, diperbolehkan untuk diperketat karena pada dasarnya diperkirakan terjadi aksi spekulasi besar-besaran yang ada di segmen tersebut.

"Dengan kondisi pasar perumahan saat ini, bukan waktunya untuk menekan sektor perumahan dengan aturan yang ketat," kata Ali Tranghanda. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: