Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memasuki Babak Baru Taksi 'Online'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Setelah sekitar satu bulan lalu ramai demo besar-besaran pengemudi taksi dan angkutan umum atas keberadaan taksi online, beberapa hari lalu ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Bab IV Permen tersebut mengatur penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Berikut rangkuman pasal-pasal dalam permen tersebut yang berdampak terhadap keberadaan taksi online, yaitu

Tata Cara Operasi Taksi Online

Pasal 40

1. Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, erusahaan angkutan umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

3. Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang berbadan hukum Indonesia.

4. Tata cara penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 41

1. Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

2. Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada pasal (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

3. Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pasal (2) meliputi kegiatan:

a. Menentukan tarif dan memungut bayaran;

b. Merekrut pengemudi; dan

c. Menentukan besaran penghasilan pengemudi.

4. Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada direktur jenderal meliputi:

a. Profil perusahaan penyedia aplikasi berbasis internet;

b. Memberikan akses monitoring operasional layanan;

c. Data seluruh perusahaan angkunan umum yang bekerja sama;

d. Data seluruh kendaraan dan pengemudi;

e. Layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pasal 42
Dalam hal perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Legalitas & Perizinan Taksi Online

Pasal 21

1. Untuk menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek dengan kendaraan bermotor umum, perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek.

Pasal 22

1. Perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a. Badan usaha milik negara;

b. Badan usaha milik daerah;

c. Perseroan terbatas; atau

d. Koperasi.

Pasal 23

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1), perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;

b. Memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool);

c. Menyediakan fasilitas kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain;

d. Mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

Permen tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, 1 April 2016. Pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 mengatur tentang legalitas dan perizinan taksi online, pasal 41 mengatur tentang tata cara operasional taksi online.

Atas terbitnya permen tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata mengungkapkan kekhawatirannya dampak dari permen tersebut bagi mitra pengemudi dan pengaruhnya terhadap model bisnis yang pada akhirnya berpengaruh terhadap industri taksi online.

Taksi online akan memasuki babak baru karena dengan berlakunya permen tersebut dapat dipastikan lanskp dan model bisnis taksi online akan berubah. Penyedia layanan taksi online tidak dapat lagi bermitra dengan perseorangan. Penyedia layanan taksi online juga tidak dapat menentukan tarif dan memungut pembayaran. Penyedia aplikasi taksi online harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Sistem kemitraan individu yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan taksi online dapat diakomodasi melalui pendirian koperasi. Yang menjadi pertanyaan, apakah penentuan tarif angkutan orang tidak dalam trayek dapat ditentukan sendiri atau ada batasannya? Jika ada batasannya dan harus melakukan uji berkala apakah masih menarik bagi pengemudi yang tergabung dalam lembaga koperasi yang sebelumnya mitra?

Penyediaan pool kendaraan dan bengkel juga akan menambah biaya investasi bagi perusahaan taksi online.
Menanggapi Permen Nomor 32 Tahun 2016, Menkominfo Rudiantara menyatakan akan membuat aturan tentang aplikasi over the top (OTT) yang akan segera dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) di mana Permen OTT nanti tujuannya adalah presensi, masalah customer services, consumer protection data pelanggan, dan level playing field antara pemain nasional dan pemain global.

Diharapkan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya di bidang usaha angkutan umum berbasis teknologi informasi tidak mematikan penyedia layanan taksi online yang sudah ada dan terdapat ruang untuk mengembangkan kreativitas, khususnya di bidang teknologi informasi.

Penulis: Antasena Wiyono dan Arief Santoso

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: