Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ITDC Jamin Kemudahan Investasi di KEK Mandalika

Warta Ekonomi -

WE Online, Mataram - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menjamin para investor yang berminat menanamkan investasinya di KEK Mandalika, NTB akan mendapatkan sejumlah kemudahan terlebih dengan keberadaan PP 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK Mandalika.

"Adanya PP ini menambah daya tarik, karena kalau invetasi di KEK Mandalika dapat kemudahan seperti pajak dan perizinan yang akan dilakukan satu pintu," kata Direktur Pengembangan PT ITDC Edwin Dharma Setiawan di Lombok Tengah, Sabtu (23/4/2016).

Menurut dia, untuk membangun investasinya, investor menginginkan adanya sebuah kemudahan untuk bisa menanamkan modalnya. Beberapa kemudahan itu, salah satunya mulai pajak dan kepengurusan izin yang cepat.

"Di KEK Mandalika mereka akan banyak mendapatkan kemudahan itu. Kalau memenuhi kriteria tinggal surati gubernur, tanda tangan, investor sudah bisa berjalan," katanya.

Untuk itu, Edwin, menolak jika dikatakan investor yang berminat menanamkan investasi di kawasan itu terbilang sepi. Justru kata dia, saat ini sejumlah invetor tertarik menanamkan investasinya.

"Bukan karena sepi investasi tetapi investor sudah mulai masuk. Karena ada tanpa ada PP ini, KEK Mandalika sudah membuat investor tertarik," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejumlah investor yang sudah berminat dengan KEK Mandalika, diantaranya Hotel Pullman, Hotel Interkontinental, Hardrock, dan Royal Tulip.

"Mereka pasti membangun, karena sudah membayar. Kalaupun proyek infrastruktur dari ITDC sudah dilakukan," tandasnya.

Sementara, terkait lahan yang masih bermasalah di kawasan itu, Edwin menyatakan tidak masalah. Kalaupun ada lahan yang belum dibebaskan hanya pada titik tertentu, sehingga pembangunan bisa berjalan pada areal yang sudah memiliki kejelasan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: