Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Permodalan, OJK Berencana Naikkan Modal Minimum Bank

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menaikkan batas minimum modal inti bank khususnya kelompok Bank BUKU I. Hal ini akan dilakukan OJK bila RUU Tax Amnesty rampung dan disahkan DPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengakui, pihaknya memang mendorong dana Repatriasi Tax Amnesty masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan, sehingga dapat menggemukkan permodalan bank.

"Ini yang tadi saya katakan. Selama ini produk keuangannya sudah ada, ada RDPT (reksa dana pendapatan tetap), ada surat-surat berharga lain, dan juga ada opsi-opsi lain. Misalnya masuk untuk memperkuat modal bank. Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya," ujar Muliaman saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Tujuan menaikkan modal minimum itu karena Muliaman ingin semua bank memiliki permodalan yang kuat guna menghadapi persaingan dengan bank lain. "Intinya begini kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modalnya bank juga tidak bisa apa-apa. Semua bank harus harus kuat," cetus Muliaman.

Namun, lanjut dia, pihaknya akan lebih mendorong kepada Bank BUKU I dan Bank BUKU II untuk menaikkan permodalannya. Salah satu adalah dengan mendorong dana repatriasi tax amnesty masuk menyuntikkan modal ke bank tersebut. Dengan begitu maka dalam beberapa tahun modal inti bank BUKU I (kurang dari Rp 1 triliun), dan modal inti bank BUKU II (Rp 1-5 triliun) akan hilang dalam beberapa tahun.

"Oh iya. Artinya (dana repatriasi) kan bisa masuk ke bank- bank (BUKU I & BUKU II) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah," ucapnya.

Kendati demikian, saat Muliaman belum bisa menjelaskan lebih detil mengenai berapa kenaikan batas modal minimum bank tersebut.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon juga mengutarakan niat yang sama. Dia mengatakan, apabila Tax Amnesty bisa dimanfaatkan untuk menyuntikkan bank-bank kecil tersebut maka dalam dua-tiga tahun sudah tidak ada lagi Bank BUKU I.

"Dua atau tiga tahun ke depan (2018-2019), bisa tidak ada lagi BUKU I, jika memang potensi (dana repatriasi) besar. Bagi bank, dia bisa leluasa juga salurkan kredit," katanya usai rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta belum lama ini.

Menurut Nelson, OJK memang memiliki opsi agar dana repatriasi pengampunan pajak dapat dialihkan sebagai bentuk investasi untuk penambahan modal bank-bank kecil. Penambahan modal itu, kata Nelson, seperti dengan aksi merangkul mitra investor strategis (strategic investor).

"Jadi kalau nambah modal ya seperti dengan 'strategic partner', berbeda dengan dana repatriasi yang masuk ke deposito," tutup Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: