Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Aturan Insentif bagi Bank yang Mampu Tingkatkan Efisiensi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti, bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi.

Regulasi tersebut saat ini sedang disusun lebih detail lagi agar tidak berbenturan dengan aturan lainnya dan ‎diperkirakan akan dikeluarkan paling lambat pekan depan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E Siregar mengatakan regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

"Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," ujar Mulya saat media briefing mengenai Peraturan OJK tentang Insentif Perbankan di kantor pusat OJK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Melalui efisiensi ini, masyarakat akan mendapatkan pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dan aksesnya yang lebih luas.

"Diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak," harap Mulya.

Adapun kriteria bank yang mampu melakukan efisiensi sebagai berikut

1. Batasan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang memperoleh insentif.

a. Bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen.

b. Bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.

2. Batasan rasio Net Interest Margin (NIM) lebih rendah dari 4,5 persen, yang berlaku bagi semua BUKU.

3. Semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: