Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana 'Tax Amnesty' Diharapkan Tingkatkan Kapasitas Perbankan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan dana yang masuk ke Indonesia apabila RUU Pengampunan Pajak ("Tax AmnestyA) disahkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas industri perbankan.

"Seandainya asumsinya 'tax amnesty' ini berhasil berarti kita berharap banyak dana akan masuk. Kenapa tidak kita coba pikirkan juga dana ini bisa digunakan untuk tingkatkan kapasitas perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolan saat ditemui di Kantor Pusat OJK, Kamis (28/4/2016).

Menurut Nelson, memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang terbuka saat ini, bank-bank yang memiliki kapasitas bersaing yang kecil perlu didorong.

Salah satu syaratnya untuk meningkatkan kapasitas bersaing bank-bank tersebut adalah dengan meningkatkan modalnya, terutama bank-bank kecil.

Nelson menuturkan, pihaknya sempat memikirkan untuk menaikkan modal inti minimum khususnya bank-bank BUKU 1 (bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun) menjadi lebih dari Rp1 triliun.

"Mumpung kemungkinan dana yang masuk ke kita ini masih cari-cari outlet ke mana berlabuhnya, ya kita buka opsi itu," kata Nelson.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan instrumen investasi baik berbentuk portofolio maupun investasi langsung sebagai antisipasi menjelang disahkannya RUU Tax Amnesty.

Untuk tahap pertama disiapkan instrumen portofolio, misalnya Surat Berharga Negara (SBN) di mana OJK dapat bekerja sama dengan Kementerian BUMN akan menyiapkan Surat Berharga BUMN.

Begitu juga, surat berharga dari korporasi swasta, serta penempatan deposito di perbankan di bank-bank besar tidak hanya di bank BUMN selama satu tahun. Selama satu tahun itu maka tidak boleh ada penarikan dana atau jika dalam bentuk Surat Berharga tidak boleh diperdagangkan.

Selain itu, Kementerian Keuangan bersama OJK juga menyiapkan instrumen lain seperti reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen lain yang diperkirakan bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi.

Adapun potensi dana masuk dengan adanya "tax amnesty" diperkirakan sebesar Rp560 triliun dari hasil repatriasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: