Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Amnesty Mandulkan Penegakan Hukum?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengkritisi belum adanya jaminan kepastian hukum dalam RUU Tax Amnesty. Heri menyebut beberapa pasal yang masuk di daftar isian masalah (DIM) dalam RUU Tax Amnesty misalnya di Bab VI tentang fasilitas pengampunan pajak khususnya  pasal 14 ayat 1 poin C.

Dalam pasal itu berbunyi, "tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai tanggal 31 Desember 2015 atau sampai tanggal akhir tahun buku sebelum tanggal Desember 2015".

Kemudian ada Pasal 15 yang dipermasalahkan, yang berbunyi, "data dan informasi yang terdapat dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan / atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak".

"Kalau bunyinya gitu, penegakan hukum mundur dong?," kata Heri dalam pesan tertulisnya, Kamis (28/04/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan perlu pembahasan yang mendalam terkait RUU Tax Amnesty karena RUU ini menyangkut dana triliunan rupiah. Untuk itu, jika pembahasan RUU yang dikenal juga dengan RUU Pengampunan Pajak ini dibahas 'asal jadi' dikhawatirkan nantinya RUU akan prematur.

Heri menyarankan agar dalam menyikapi RUU Tax Amnesty yang masih banyak kekurangan ini, pemerintah senantiasa membangun komunikasi yang intens dengan petinggi parpol.

"Semoga terjadi komunikasi politik yang lebih baik antara presiden dan para petinggi parpol. Agar ada kesamaan frekuensi, sehingga secara teknis komisi XI bisa bekerja lebih optimal," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: