Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: 20 Bank Bisa Manfaatkan Insentif Kemudahan Buka Cabang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti, bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengatakan,  terdapat 20 bank ‎yang dapat memanfaatkan insentif kemudahan untuk membuka kantor cabang.

"Dari data yang kita lihat ada 20 bank yang bisa manfaatkan ini. Karena dia masih punya ketertarikan buka cabang tapi alokasi modal intinya sudah mentok dan jika membuka cabang harus nambah modal, kalau sudah efisien dia enggak perlu nambah modal," ujar Mulya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dia menjelaskan, ke-20 bank tersebut terbagi dalam bank kategori BUKU I sebanyak 13 bank, BUKU II empat bank, BUKU III terdapat dua bank dan BUKU IV satu bank. Menurut Mulya, saat ini perbankan yang ingin membuka kantor cabang untuk BUKU I dan BUKU II dibutuhkan dana sebesar Rp 8 miliar, kantor cabang pembantu Rp 3 miliar, dan kantor kas operasional Rp 1 miliar.

Sementara untuk bank kategori BUKU III dan BUKU IV dibutuhkan Rp 10 miliar pendirian kantor cabang, Rp 4 miliar untuk cabang pembantu, dan kantor kas operasional sebesar Rp 2 miliar.

"Rencana pembukaan kantor itu cukup tinggi dan ini masih menarik, potensi tambahan dana pihak ketiga masih sangat besar," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, bank umum yang akan mendapatkan insentif adalah bank yang memenuhi persyaratan batasan BOPO dan net interest margin (NIM). "Insentif akan diberikan kepada bank yang memiliki NIM di bawah 4,5 persen," tegasnya.

Lebih jauh, lanjut Nelson, untuk mendapatkan insentif, BOPO juga harus berada di bawah 75 persen untuk bank BUKU III dan BUKU IV. "Kalau bank BUKU I dan BUKU II, BOPO-nya harus di bawah 85 persen," terang Nelson.

Jadi intinya, semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: