Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, OJK Bakal Awasi Bank yang Boros dan Tak Efisien

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit hingga dibawah sepuluh persen atau single digit. Langkah yang segera diambil dengan menyempurnakan surat edaran Bank Indonesia nomor 15/7 /DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal inti.

Kebijakan ini, akan memberikan insentif penurunan alokasi modal inti pembukaan kantor cabang bagi bank yang berhasil meningkatkan efisiensinya (diukur dari BOPO dan NIM).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tamubolon bahwa aturan ini untuk mendorong perbankan menurunkan biaya operasional atau over head cost sehingga dapat menurunkan suku bunga kredit.

"Kami harap dengan kebijakan ini dapat menurunkan suku bunga kredit dibawah sepuluh persen ditahun ini atau paling tidak tahun depan," terang dia di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Lebih jauh, tambah Nelson, bank umum yang akan mendapatkan insentif adalah bank yang memenuhi persyaratan batasan BOPO dan net interest margin (NIM). "Insentif akan diberikan kepada bank yang memiliki NIM di bawah 4,5 persen," tegasnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk mendapatkan insentif, BOPO juga harus berada di bawah 75 persen untuk bank BUKU III dan BUKU IV. "Kalau bank BUKU I dan BUKU II, BOPO-nya harus di bawah 85 persen," ujar Nelson.

Adapun bagi bank yang NIM-nya di atas 4,5 persen dan BOPO di atas 75 persen dan 85 persen disesuaikan dengan kategori BUKU maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan. "Tindakan pengawasan itu tergantung pada penilian pengawas masing masing," sebut Nelson.

Ia menjelaskan tindakan pengawasan yang dimaksud berupa permintaan rencana kerja penurunan NIM dan peningkatan efisiensi hingga pinalti dan rencana tata kelola.

"Bank yang tidak efisien akan ada supervisory action. OJK akan mengundang mereka untuk menanyakan terkait ketidakefisienannya. Bisa juga nanti disuruh menyusun plan efisiensi atau akan ada penalti," tutup Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: