Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Pajak Diharapkan Lunasi Tunggakan Sebelum 'Disandera'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para wajib pajak untuk malunasi tunggakan pajak mereka sebelum dilakukan "penyanderaan" atau "gijzeling" yakni upaya terakhir penagihan pajak setelah tindakan persuasif.

"Sebenarnya wajib pajak ini punya kemampuan membayar (tunggakan pajak). Mereka baru masuk (rutan) paling lama satu minggu sudah membayar. Harus nginap, dipanggil, dicemplungkan dulu, padahal seharusnya ada kesadaran dari wajib pajak sendiri," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji di Lapas Salemba Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Angin mengatakan tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak dengan menitipkan penunggak pajak ke lembaga pemasyarakatan (lapas) jika tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, padahal wajib pajak tersebut punya kemampuan.

Menurut dia, wajib pajak yang telah disandera di dalam lapas umumnya hanya bertahan dua sampai tujuh hari kemudian baru melunasi tunggakan pajaknya.

Khusus di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, ada tiga sandera pajak yang belum melunasi tunggakan dan diberi waktu untuk melunasi dalam enam bulan pertama.

Jika enam bulan pertama sandera belum mampu melunasi, penahanan akan diperpanjang selama enam bulan berikutnya.

"Kalau tidak bayar satu tahun, kami akan cari yang lain berkaitan dengan hartanya. Kamia upayakan sampai ketemu, tetapi kewajiban membayarnya tetap ada," ujar Angin.

Sebelumnya, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri telah melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak sekitar 20 hari lalu.

Kemudian, sandera pajak tersebut dibebaskan sepuluh hari kemudian segera setelah ia melunasi pajaknya.

Pada Rabu (27/4), Ditjen Pajak kembali menitipkan sandera pajak di Lapas Salemba, yakni Direktur PT DPS berinisial MMS karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,38 miliar.

Angin mengimbau agar Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta untuk segera melunasinya, bersikap kooperatif terhadap juru sita pajak negara dan beritikad baik untuk membayar jika tidak ingin ada gijzeling. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: