Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amankan Hari Buruh, Polisi Terjunkan 16 Ribu Personel

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Puluhan ribu buruh diperkirakan akan kembali turun ke jalan untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional yang akan jatuh pada 1 Mei 2016 mendatang. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian pun akan menurunkan 16.000 personel gabungan.

"Jadi, kalau pengamanan May Day di DKI saja sekitar 16.000 saja," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Boy menambahkan 16.000 personel ini merupakan gabungan dari TNI dan Polri serta beberapa instansi pemerintah terkait. Mengenai titik aksi kumpul buruh, Boy menyebut ada beberapa titik, yakni Monumen Nasional dan depan Istana Negara.

"Maklum, dua tempat ini kerap menjadi tujuan para demonstran," tambahnya.

Mantan Kapolda Banten itu juga mengingatkan bagi para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa agar tidak melakukan aksi sweeping kepada para pekerja yang enggan melakukan demo.

"Dilarang sweeping, merusak pagar, tindakan anarkis itu tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.

Ia mengatakan para serikat buruh juga dapat melakukan aksi unjuk rasanya di daerah masing-masing dan tidak mesti semuanya memasuki wilayah Jakarta.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2016, buruh Indonesia secara serempak mengajukan empat tuntutan yakni menolak upah murah, pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menaikkan upah minimum pada 2017 sebesar Rp650 ribu. Kedua, menghentikan kriminalisasi buruh dan aktivis sosial, serta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, menolak reklamasi, penggusuran, dan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) yang dianggap merugikan buruh karena sementara mereka dikendalikan dengan sistem upah murah melalui PP 78/2015, para pengemplang pajak justru diampuni.

Keempat, deklarasi organisasi masyarakat buruh sebagai kekuatan politik atau kelompok penekan yang terdiri dari kalangan buruh, guru honorer, mahasiswa, dan nelayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: