Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK: Paket Kebijakan Dipantau Masing-masing Kementerian

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mekanisme pengawasan terkait pelaksanaan paket kebijakan deregulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah dipantau oleh masing-masing kementerian terkait.

"Seperti paket kebijakan XII yang bermacam-macam mulai dari tenaga kerja, izin perdagangan, impor, ekspor itu dipantau oleh kementerian masing-masing," kata Wapres Kalla di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dia menjelaskan, setelah ada pemantauan oleh kementerian terkait kemajuan dan yang dicapai melalui paket kebijakan akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

"Ukuran umumnya nanti adalah apabila indeks kemudahan berusaha di Indonesia turun, itu antara lain indikator umum karena lebih banyak mengarah pada perizinan dan tata cara," jelas dia.

Indikator lainnya adalah dilihat dari besarnya jumlah investasi yang masuk ke dalam negeri serta besarnya ekspor karena kebijakan yang dikeluarkan tersebut sifatnya jangka panjang.

Pada Kamis (28/4) sore pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan deregulasi XII yang isinya antara lain pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan, yang sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp86 juta untuk mengurus empat izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp70 juta untuk tiga perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online.

Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: