Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menuju Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum STN Ahmad Rifai mengatakan bahwa pada tahun 2016 ini konflik suku anak dalam dan petani dengan PT Asiatic Persada menemukan titik terang penyelesaian setelah keluarnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI perihal penyelesaian masalah suku anak dalam 113.

"Apalagi, dengan adanya dukungan dan komitmen Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Pemerintah Provinsi Jambi siap bergandeng tangan dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan konflik yang berkeadilan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Ditambah Kemudian DPRD Provinsi Jambi yang mendukung penyelesaian konflik dengan mengusulkan dalam Pansus ke I tanggal 25 April 2016," katanya kepada wartawan di dalam pesan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Ahmad Rifai mengatakan proses penyelesaian tinggal menentukan subjek dan objek tanah suku anak dalam seluas 3.550 ha.

"Jangan salah dalam melaksanakan, seperti yang di lakukan Tim Terpadu Batanghari yang menempatkan SAD yang bukan pada tempatnya di areal 2.000 ha yang keberadaan tanah seluas 2.000 ha itu belum jelas kepemilikannya sehingga timbul banyak persoalan dan kepentingan di areal 2.000 ha dalam penyelesaian konflik SAD," ujarnya.

Apabila PT Asiatic Persada masih bersikukuh menolak perintah negara dan melaksanakan surat instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang, imbuhnya, maka itu adalah bentuk pembangkangan pengusaha asing yang menumpang di negeri kita.

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan DPRD Batanghari wajib memberikan sanksi tegas kepada PT Asiatic Persada dengan merekomendasikan pencabutan izin HGU-nya karena sudah berkali kali menolak perintah negara," paparnya.

Agar persoalan konflik agraria bisa terselesaikan dengan baik, ia mewakili Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 untuk Trisakti Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (GNP 33 untuk Trisakti KPP PRD) menuntut tiga hal, yaitu

1. segera realisasikan pengembalian areal seluas 3.550 ha milik suku anak dalam yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada sesuai surat Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 1373/020/III/2016 tanggal Maret 2016;

2. tindak dan adili perambahan kawasan hutan (HPT) yang dilakukan oleh PT Asiatic Persada maupun oknum pejabat yang ikut melegalkan perambahan tersebut;

3. bentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang berpedoman pada konstitusi pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 5/1960.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: