Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tampung Dana Repatriasi, Pemerintah Kaji Penerbitan Instrumen Investasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengkaji kemungkinan penerbitan instrumen investasi jangka pendek. Hal ini guna menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini masih dibahas di parlemen.

"Ya, nanti kita akan kaji secara baik-baik," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Diakuinya, memang harus ada banyak pilihan untuk menampung masuknya dana repatriasi tax annesty. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dana yang masuk agar tak kembali lagi ke luar negeri.

"Tapi ini saat yang baik karena ketika ada inflow harus ada instrumen yang pasti bervariasi. Pasti kalau ada instrumen investasi yang baru ya ini paling cocok waktunya," jelas dia.

Selain itu, obligasi yang diterbitkan nanti diperkirakan akan mampu membiayai proyek yang tak ada dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Meski bukan negera yang menerbitkan, tapi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) akan didorong terbitkan bond dalam bentuk rupiah.

"Kira-kira sama, tapi ini tidak sukuk tapi obligasi biasa. Kalau sukuk based project masih bisa project yang APBN. Kalau ini bisa project yang sifatnya non APBN. Bukan negara (yang keluarkan obligasi), tapi kita tugaskan salah satu BUMN yang menyiapkan," pungkasnya.

Lebih lanjut, Bambang tetap optimis jika RUU tax amnesty akan dibahas dalam rapat paripurna DPR di Mei mendatang. Meskipun hingga saat ini masih ada tiga hingga empat pasal yang perlu pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar instrumen investasi diperbanyak lagi. Bukan hanya oleh pemerintah, namun sektor swasta juga diharapkan bisa memanfaatkan dana yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak.

"Selain swasta, BUMN juga bisa menyediakan alternatif instrumen investasi. Misalnya saja dengan menerbitkan corporate bond, mengeluarkan penambahan ekuitas, begitu juga swasta," papar Gubernur BI Agus Martowardojo.

Sementara pemerintah, lanjut Agus, bisa juga menyediakan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebagai alternatif penampungan dana repatriasi dari pengampunan pajak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: