Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kembalikan Uang Negara

Warta Ekonomi -

WE Online, Ambon- Dua terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan lima unit kapal penangkap ikan 15 GT tahun anggaran 2013, Suratno Ramly bersama Benyamin Sutrahitu, mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing senilai Rp236 juta lebih saat sidang Pengadilan Negeri Ambon, Jumat.

Suratno dan Benjamin mengembalikan uang tersebut dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Alex Pasaribu, didampingi Edy Sebjengkaria dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Uang ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp100.000 dikemas dalam amplop coklat besar tersebut diserahkan Suratno bersama Benjamin kepada jaksa.

Suratno Ramly adalah direktur PT Pribant Fiber Glass bersama Benyamin Sutrahitu adalah bos PT Sarana Usaha Bahari dipercayakan memegang proyek pengadaan lima unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku tahun 2013 senilai Rp3 miliar lebih.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan duplik JPU Roly Manampiring atas pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pembacaan dupliknya, JPU tetap pada tuntutan semula, yaitu meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Jaksa juga menuntut terdakwa Benjamin dan Suratno membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp231 juta.

"Harta benda dua terdakwa ini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka mereka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Sebelumnya tim PH terdakwa, Anthoni Hatane, Jacob Hatu, dan Kornelis Latuny meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU karena tuntutan mereka tidak rasional karena didasarkan pada rasa ketakutan yang luar biasa untuk menegakkan hukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan penjatuhan putusan atas kedua terdakwa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: