Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Gagal Selesaikan Revisi RUU Pilkada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Target DPR bersama pemerintah dalam menyelesaikan revisi Undang-Undang Pilkada pada rapat paripurna hari Jumat (29/4) meleset dari perkiraan semula.

Revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, masih harus dibahas lagi pada masa sidang DPR RI mendatang.

Rapat Paripurna DPR RI sekaligus penutupan masa sidang IV pada Jumat itu tidak jadi mengambil keputusan persetujuan dalam revisi undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Pilkada itu.

Ketua DPR RI Ade Komarudin yang memimpin sidang paripurna, saat menyampaikan sambutan penutupan masa sidang IV hanya mengatakan DPR masih membahas rancangan revisi Undang-Undang Pilkada pada masa sidang berikutnya.

Adalah Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman yang dalam berbagai kesempatan menyampaikan target menyelesaikan revisi itu selesai pada 29 April 2016 apalagi pembahasannya dianggap sangat mendesak karena waktu yang tersisa terasa singkat menjelang penyelenggaraan Pilkada 2017 dan berbagai pentahapan pelaksanaan pilkada yang harus segera berjalan.

Mengapa target menyelesaikan revisi itu meleset dari jadwal yang telah diperkirakan? Komisi II DPR RI ternyata masih menunggu hasil konsultasi Menteri Dalam Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo perihal beberapa poin pembahasan revisi.

Pada rapat kerja Mendagri dengan DPR sama-sama mendapati beberapa poin krusial dalam pembahasan revisi itu dan Mendagri merasa perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyebutkan paling tidak ada tiga hal krusial yang perlu dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden yakni soal syarat dukungan calon perseorangan atau calon independen, calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya, dan praktik politik uang.

Jika konsultasi tersebut berjalan cepat dan Presiden dapat menyetujuinya maka pembahasan revisi UU Pilkada dapat disetujui sebelum rapat paripurna penutupan masa persidangan pada 29 April, namun jika konsultasi itu lambat apalagi jika Presiden belum menyetujui maka pembahasan revisinya dapat diteruskan pada masa persidangan berikutnya yang akan dibuka lagi pada 22 Mei 2016.

Soal calon independen, pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan syarat minimal dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni 6,5-10 persen.

Dalam beberapa kali rapat kerja, Komisi II DPR RI menilai syarat minimal dukungan calon kepala daerah tidak seimbang sehinggga mengusulkan syarat dukungan kepada calon perseorangan dinaikkan atau syarat dukungan calon yang diusung partai politik diturunkan. Pemerintah sependapat dengan DPR RI bahwa syarat calon dari parpol yang diturunkan.

Menurut dia, dari hasil simulasi pemerintah di beberapa daerah di Jawa Timur menemukan syarat dukungan untuk calon dari partai politik pada kisaran 15-20 persen yakni turun dari persyaratan dalam UU Pilkada yakni sebesar 20-25 persen. Hasil simulasi tersebut, sama dengan usulan Komisi II DPR tetapi Mendagri belum ingin menyetujuinya karena masih akan konsultasi dengan Presiden.

Pembahasan revisi lain yang belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah adalah soal calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya.

Anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah harus mundur dari keanggotaan di DPR atau DPRD setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah, sedangkan, calon kepala daerah petahana (incumbent) tidak mundur tetapi hanya mengambil cuti saat kampanye sehingga sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dapat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye.

DPR RI menilai persyaratan seperti itu tidak adil sehingga diusulkan bahwa anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur tetapi cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian, TNI, Polri, dan pejabat sipil yang maju sebagai calon kepala daerah, tidak diperkenankan dalam UU khusus yakni UU TNI, UU Polri, serta UU Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden.

Lalu soal praktik politik uang. Praktik politik uang sering terjadi dan dalam pembahasan revisi UU Pilkada, praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif, dengan ancaman sanksi calon kepala daerah dapat dibatalkan atau didiskualifikasi.

Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan diskualifikasi tersebut dan kemudian disetujui oleh KPU. Usulan ini juga perlu dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden.

Ganggu Pentahapan Pilkada? Revisi UU Pilkada itu merupakan usul inisiatif dari pemerintah tetapi dalam pembahasannya masih ada sejumlah hal yang perlu dikonsultasikan di pihak pemerintah sehingga target pengambilan keputusan persetujuan revisi undang-undang itu pun meleset dari jadwal yang telah direncanakan.

Apakah implikasi dari pembahasan revisi yang akan dimulai lagi pada pekan terakhir Mei 2016? Apakah dapat mengganggu pentahapan pilkada? Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 13 April lalu, KPU telah menetapkan pentahapan Pilkada serentak 2017.

Dalam jadwal yang ditetapkan KPU Pusat tersebut, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan oleh penyelenggara di daerah demi suksesnya agenda nasional serentak yang telah ditetapkan tersebut.

Empat tahapan itu, yakni tahap persiapan dengan item kegiatan meliputi pembentukan panitia ad hoc di tingkat kelurahan berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan pada tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan 20 Juli 2016.

Kemudian dilanjut dengan pemutakhiran data pemilih yang dimulai pada 6 Agustus 2016 sampai dengan 29 November 2016.

Pendataan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 30 November 2016 sampai dengan 17 Desember 2016 dilanjut dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb-1) pada tanggal 18 Desember 2016 sampai dengan 4 Januari 2017. Tahapan persiapan ini juga diisi dengan sosialisasi, penyuluhan, dan bimtek para petugas di lapangan, serta pendaftaran pemantau pemilih.

Untuk tahap kedua, yaitu penyelenggaraan yang dimulai dengan penyampaian syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 22 Mei 2016, kemudian pengumuman syarat dukungan yang dimulai 20 Juli 2016 sampai dengan 2 Agustus 2016.

Penyerahan syarat dukungan pada tanggal 6 sampai dengan 10 Agustus 2016 dilanjut dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan persebarannya dan/atau dukungan ganda yang dilakukan pada tanggal 6 sampai dengan 15 Agustus 2016.

Setelah itu, dilakukan penelitian administrasi dan faktual dukungan di tingkat kelurahan yang dilakukan dalam jangka waktu 21 Agustus 2016 sampai 3 September 2016. Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan KPU tingkat provinsi dan kota/kabupaten dalam kurun waktu 4 sampai 15 September 2016.

Setelah semua tahapan itu dilakukan, masuk dalam tahap ketiga pendaftaran calon yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 11 sampai 18 September 2016, dilanjut dengan pendaftaran pasangan calon yang dilakukan selama 3 hari kerja pada tanggal 19 sampai 21 September 2016.

Pascapendaftaran para kandidat akan memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan yang jadwalnya mulai dibuka pada tanggal 19 sampai 25 September 2016.

Setelah semuanya itu, KPU melandasi seluruh proses yang dilakukan para bakal calon tersebut dengan regulasi yang ada, lalu melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 Oktober 2016. Sehari setelah penetapan itu, 23 Oktober 2016, dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut.

Pada tahap keempat, dalam keseluruhan rangkaian jadwal yang ditetapkan itu, para kandidat akan memasuki masa kampanye yang digelar mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 yang juga digandengkan dengan kegiatan debat publik antara para pasangan calon.

Kampanye melalui media, dilakukan sejak 29 Januari 2017 sampai 11 Februari 2017. Tahapan ini diakhiri dengan masa tenang yang dimulai 12 sampai dengan 14 Februari 2017. Selanjutnya, memasuki hari-H pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

Pilkada serentak 15 Februari 2017 bakal berlangsung di 101 daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Dari 101 daerah tersebut, ada tujuh pilkada tingkat provinsi yang akan memilih gubernur/wakil gubernur yaitu Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat.

Adapun pemilihan wali kota/wakil wali kota ada 18 daerah dan 76 sisanya merupakan pemilihan bupati/wakil bupati.

Diharapkan revisi UU Pilkada mulai Mei 2016 dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu pentahapan pelaksanaan pilkada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: