Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ringkus 14 Pengguna Narkoba Dalam Sebulan

Warta Ekonomi -

WE Online, Madiun- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, meringkus 14 penyalahguna narkoba selama kurun waktu sebulan terakhir.

Kabag Ops Polres Madiun Kompol Dadang Kurnia di Madiun, Sabtu mengatakan ke-14 tersangka tersebut terjerat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

"Untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu ada 12 orang, dengan satu di antaranya diduga pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pengguna ganja," ujar Kompol Dadang kepada wartawan.

Menurut dia, dari sejumlah tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, 4,23 gram sabu-sabu dan 7,72 gram ganja kering.

Adapun, belasan pelaku tersebut ditangkap di wilayah berbeda. Ada yang ditangkap di wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan bahkan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Mereka ditangkap di beragam tempat. Mulai dari pinggir jalan raya, depan pasar, hingga gubuk sawah. Dalam setiap kasus ada yang melibatkan satu hingga dua tersangka," kata dia.

Rata-rata tangkapan narkoba jenis sabu-sabu disimpan di dalam bungkus rokok yang kemudian disembunyikan di balik pakaian, jaket, hingga kantong celana. Ada juga yang menyembunyikan barang haram trsebut di balik sandal.

"Sedangkan sabu-sabu yang diamankan per kasus beratnya macam-macam. Mulai 0,26 hingga 1,04 gram. Sedangkan narkoba jenis ganja yang berhasil kami amankan beratnya mulai 3,84 gram hingga 3,88 gram," terangya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, menambahkan, mayoritas, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Madiun merupakan pengedar dari Kota Madiun atau daerah lain yang lebuh ramai.

"Sasaran mereka adalah mendekati para pemuda di desa-desa di wilyah Kabupaten Madiun," ungkap AKP Agung Sutrisno.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: