Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Kembali Berlakukan Bea Keluar CPO

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta-Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) bulan Mei 2016 sebesar 754,1 per metrik ton (MT), sehingga dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar 3 dolar Amerika Serikat per MT untuk periode yang sama.

"Harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas threshold pengenaan BK di level 750 dolar AS sehingga pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar 3 dolar AS/MT untuk periode bulan Mei 2016," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam siaran pers yang diterima, Minggu.

Kenaikan harga CPO tersebut tercatat 71,78 dolar AS atau 10,52 persen dari periode bulan April 2016 yang sebesar 682,32 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"HPE dan harga referensi periode Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," ujar Karyanto.

Karyanto menjelaskan, meningkatnya harga referensi CPO saat ini akibat semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut. BK CPO untuk bulan Mei 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar 3 dolar AS/MT, bergeser 1 kolom dari periode bulan April 2016 sebesar 0 dolar AS/MT. 

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Mei 2016 melemah sebesar 41,91 dolar AS atau 1,4 persen yaitu dari 2.992,02 dolar AS/MT menjadi 2.950,11 dolar AS/MT, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar 41 dolar AS atau 1,5 persen dari 2.692 dolar AS/MT pada periode April menjadi 2.651 dolar AS/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen dan tersebut tercantum pada Kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: