Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Nelayan Baiknya Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menilai sebaiknya, asuransi nelayan yang tercakup dalam UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dapat masuk ke dalam skema program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dalam diskusi di Jakarta, Senin (2/5/2016).

"Perlindungan dasar kepada nelayan ada baiknya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena ini adalah suatu kepastian," ungkapnya.

Ilyas menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Namun begitu, tetap harus dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat ditindaklanjuti.

"Sebenarnya kami sudah punya MoU dengan KKP yang ditandatangani Juni 2015. Kami juga sudah pernah bebicara dengan perwakilan KKP tapi sebelum ada UU," jelasnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mencakup seluruh pekerja baik penerima upah maupun pekerja yang bukan penerima upah, termasuk para nelayan. Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan, ia mengemukakan hal tersebut dinilai sebagai kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para nelayan baik mereka yang bekerja dalam perusahaan besar maupun khususnya nelayan kecil, jaminannya adalah sama," tuturnya.

Menurutnya, sebagai pekerja bukan penerima upah, maka jaminan yang ada adalah di jaminan kecelakaan kerja (misalnya kalau tidak melaut karena sakit/kecelakaan) dan juga jaminan kematian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: