Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Lakukan Finalisasi Aturan Penerbitan Obligasi Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi aturan penerbitan obligasi daerah (municipal bond) yang dapat menjadi opsi sumber pembiayaan untuk membangun proyek infrastruktur daerah.

"Kita sedang finalisasi aturannya (municipal bond) di OJK," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat jumpa pers di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Menurut Firdaus, beberapa pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai pendapatan asli daerah atau PAD besar, berpotensi untuk menerbitkan obligasi daerah tersebut.

"Pemda Jawa Barat yang sudah ingin sekali menerbitkan (municipal bond) untuk biayai bandara yang baru di Majalengka," ujarnya.

Kendati nantinya diizinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, pemda juga diharapkan tentunya mampu membayar imbas hasil dari obligasi daerah tersebut, bukan hanya bisa menerbitkan saja.

"Nanti gak mampu bayar ada pemda yang bangkrut, kan gak lucu. Jadi izinnya memang cukup ketat di pemerintah. Selain mampu menjual, juga ada potensi pendapatan dari daerah yang bersangkutan," kata Firdaus.

Selain itu, lanjut Firdaus, pihaknya juga mengharapkan nantinya akan ada dinas khusus di pemda yang mengatur dan mengelola obligasi daerah tersebut.

"Di pusat kan ada Dirjen Pengelolaan Utang dan Risiko (Kemenkeu), nanti kalau di pemda itu harus ada dinas yang kelola itu," ujar Firdaus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: