Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akui Target Asuransi Pertanian Sulit Tercapai

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui program asuransi pertanian yang ditargetkan memproteksi satu juta hektare  lahan pertanian sulit tercapai. masih banyak petani yang belum memanfaatkan program yang telah dicanangkan sejak November 2015 ini.

"Asuransi pertanian, realisasinya baru 40% dari target satu juta hektare dalam setahun. Tapi rasanya agak sulit tercapai," ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Dia menjelaskan, penyebab belum banyaknya petani yang memanfaatkan produk asuransi ini lantaran masih kurangnya sosialisasi kepada para petani. Dari 16 provinsi yang harusnya sudah dapat menerapkan asuransi petani baru hanya beberapa provinsi saja yang baru menerapkan.

"Dari 16 provinsi yang dikirimkan untuk percontohan ini (asuransi pertanian), itu belum semuanya bisa dilaksanakan, karena yang agak berat itu masalah sosialisasinya," tukas Firdaus.

Oleh sebab itu, kata dia, OJK terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi kepada para petani. Sehingga kedepannya, petani dapat memanfaatkan produk asuransi yang telah di subsidi oleh pemerintah hingga 80% itu.

"Ini perlu sosialisasi lebih. Mungkin sulit untuk melakukan pembicaraan soal asuransi ini kepada mereka (petani), apalagi dikhawatirkan adanya kemarau berkepanjangan. Jadi memang perlu dilakukan pendekatan lagi," ucap Firdaus.

Asuransi pertanian ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Diharapkan dengan adanya asuransi ini, para petani tidak perlu lagi pusing terhadap risiko gagal panen. Baik yang disebabkan faktor cuaca maupun gangguan hama.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri menganggarkan Rp150 miliar dengan rincian sebagai subsidi premi sebesar 80% dengan agunan 3% dari jaminan per hektare sebesar Rp6 juta. Dari setiap premi sebesar Rp180 ribu per hektare, pemerintah akan menjamin Rp150 ribu, sedangkan Rp30 ribu sisanya menjadi kewajiban petani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: