Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM: 31 Proyek Manfaatkan Fasilitas KLIK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga akhir April 2016, sebanyak 31 proyek dengan nilai Rp55,5 triliun telah memanfaatkan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea, dalam dialog investasi di Jakarta, Selasa (3/5/2016), mengatakan  ke-31 proyek tersebut tersebar di enam dari 14 kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah dan telah memanfaatkan lahan seluas 576,64 hektare.

"Dari 14 kawasan industri yang dapat KLIK, ada 31 proyek yang diminati, di mana 10 proyek sedang konstruksi. Sedangkan sisanya masih dalam tahapan minat, komitmen dan perizinan," katanya.

Menurut Tamba, KLIK memiliki dua arti strategis, pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah.

"Jadi dua-duanya ini sangat krusial, pencapaian target investasi dan refleksi koordinasi pusat dengan daerah," ujarnya.

Tamba menilai, dengan adanya KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan, di antaranya dapat langsung membangun proyek setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).

"Sementara pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial," jelasnya.

Saat ini, terdapat 14 kawasan industri yang telah ditetapkan untuk dapat mengimplementasikan fasilitas KLIK dengan total luas 10.022 hektare.

Kawasan industri tersebut tersebar di enam provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Barat dan Sumatera Utara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: