Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tax Amnesty' Diterapkan Akibat Kepatuhan Pajak Rendah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj), Darussalam mengatakan "tax amnesty" atau pengampunan pajak harus diadakan di Indonesia karena tingkat kepatuhan pajak masih sangat rendah.

"Artinya, penerimaan pajak selama ini hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja," kata Darussalam di sela-sela seminar "Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia" di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut Darussalam, tujuan "tax amnesty" adalah membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh dan objek pajak yang selama ini belum dilaporkan masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data bersama.

"Dengan informasi pertukaran data keuangan perbankan di tahun 2017 untuk dipergunakan mengawasi pola perilaku wajib pajak pasca "tax amnesty"," ucap Darussalam.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak adalah bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh di Indonesia.

"UU Pengampunan Pajak merupakan "starting point" yang nantinya akan diikuti dengan amandemen UU pajak yang lain seperti RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU PPh, RUU PPN, dan RUU Bea Materai," tuturnya.

RUU Pengampunan Pajak saat ini tengang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984, namun pelaksanaannya tidak efektif karena minimnya partisipasi wajib pajak atas kebijakan tersebut," ucap Darussalam. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: