Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salinan Putusan Kartel SMS Macet Di MA?

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta Berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kartel SMS hingga kini belum diterima pihak operator telkomunikasi. Putusan dengan nomor  9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 itu dijatuhkan pada 29 Februari 2016 oleh majelis Syamsul Maarif, Abdurrahman, dan  I Gusti Agung Sumanatha. Berkas ini sejatinya menjadi acuan bagi para operator telkomuniasi untuk membayar denda yang dikenakan pada mereka.

Adapun kasus kartel SMS tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Saat itu, KPPU menetapkan sembilan terlapor yang diduga dalam permainan kartel SMS. Hingga pada saat putusan, terdapat enam perusahaan yang disebut di atas terbukti melakukan kartel. Semntara sisanya yakni Terlapor III (PT Indosat, Tbk), Terlapor V (PT Hutchison CP Telecommunication), dan Terlapor IX (PT Natrindo Telepon Seluler), tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Monopoli tersebut.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf, mengungkapkan pihaknya tidak bisa mendorong MA untuk lekas mengirim salinan putusan pada operator. KPPU, kata Syarkawi, hanya bisa memantau putusan tersebut.

"Saya enggak tau itu, karena itu kewenangan MA. Sampai sekarang saya belum cek lagi apakah para terlapor yang dinyatakan bersalah itu sudah terima salinan putusan secara resmi atau belum. Tapi idealnya setelah menerima salinan putusan, 14 hari setelahnya harus mereka bayar.Biasanya kalau mereka sudah bayar, itu langsung ada catatan pemberitahuan dari bank yang bersangkutan, sampai sekarang belum," jelasnya (3/5/2016).

Praktik kartel sendiri berlangsung selama empat tahun. Dalam praktik ini Telkomsel merugikan konsumen hingga Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar (Rp346 miliar), Telkom (Rp173,3 miliar), Bakrie Telecom (Rp62,9 miliar), Mobile-8 (Rp52,3 miliar), dan Smart (Rp0,1 miliar). Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar).

Terpisah, Humas XL, Triwayhuningsih membenarkan pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan MA tersebut. 

"Belum diterima, prosesnya memang seperti itu itu (menunggu 3 bulan)," paparnya. Hal senada juga diungkapkan humas Telkomsel, Aditar Irawati.

Sementara itu humas MA, Suhadi, pihaknya akan menanyankan hal ini pada majelis. Ditambahkanya, putusan tersebut terbilang baru, tahun 2016.

"Ini kan baru ini,2016, kalau KPPU itu dia termasuk perdata khusus, masa waktu penyelesaianya 60 hari .Nanti akan saya tanyakan pada pihak majelis," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Febri Kurnia

Advertisement

Bagikan Artikel: