Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Perusahaan Asuransi untuk IPO

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi yang lebih dari 80 persen sahamnya dimiliki asing, untuk mempertimbangkan mekanisme penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di lantai bursa.

Hal ini dimaksudkan agar porsi kepemilikan domestik minimal 20 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39/2008 tentang Penyelenggaraan Perasuransian terpenuhi.

"Pernah ada (perusahaan asuransi) yang omong-omong ke saya. Tapi apakah dia ambil itu (IPO) sebagai jalan keluar? Saya bilang ke pasar modal itu bisa jadi opsi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Firdaus mengatakan, sudah seharusnya perusahaan asuransi yang lebih dari 80 persen sahamnya dimiliki asing, untuk segera mengurangi kepemilikan asingnya mejadi maksimal 80 persen, seperti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39/2008 tentang Perubahan Kedua Tentang Penyelenggaran Perasuransian.

Dalam ketentuan tersebut, kepemilikan saham asing melalui penyertaan langsung paling banyak 80 persen. Namun, menurut direktori perasuransian 2015 OJK, setidaknya terdapat sekitar sembilan perusahaan yang komposisi saham asingnya lebih dari 80 persen.

"Kita ingin terus dorong, dia harus bisa menunjukkan kepemilikan dari mitra lokalnya," ujar Firdaus.

PP Nomor 39/2008 masih berlaku hingga PP turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40/2014 tentang Perasuransian terbit. Sementara di UU Nomor 40/2014 tertulis kepemilikan warga negara asing dalam Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menyarankan pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi sebesar 80 persen dikaji pemerintah kembali. Menurutnya, pembatasan kepemilikan asing itu kontradiktif dengan rencana pemerintah yang ingin menarik realisasi investasi langsung dari asing ke dunia usaha dalam negeri.

Togar menilai, lebih baik pemerintah mengurangi aliran laba perusahaan asuransi itu ke luar negeri. Salah satu caranya, lanjut dia, dengan memberikan insetif agar perusahaan asuransi itu reinvestasi di pasar doemstik.

"Mendingan kasih insentif. Misalnya profit harus reinvestasi di dalam negeri, dengan iming-iming keringanan pajak. Kreatiflah, lebih baik kaji lagi deh," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: