Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Hamzah: Saya Tidak Gugat PKS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan dirinya tidak menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara lembaga, namun orang per orang.

"Saya tidak menggugat partai, tetapi orang perorang yang ambil keputusan secara salah dan tidak sesuai AD/ART partai," kata Fahri di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Fahri menyebut, alasan dia melaporkan beberapa pejabat tinggi partai berlambang bulan sabit kembar tersebut ke pengadilan agar jelas dan tidak kontroversial.

"Harus diingat keputusan pengadilan negara mengikat kita semua, apalagi tidak ada jaminan bisa diputuskan di forum mediasi, terlebih jika dirapatkan secara lembaga, saya tidak menggugat lembaga tapi perorangan," ujar dia.

Dalam laporannya, Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Selain melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri juga melaporkan tiga legislator asal PKS, yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (29/4).

Ketiganya, oleh Fahri, dianggap telah melakukan perbuatan yang tak hanya berpotensi melanggar kode etik tetapi juga pidana karena dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fahri menilai mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik dan dia menegaskan partai tidak dirugikan karenanya.

"Lapor ke MKD itu kan pribadi orang saja, kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu, malah saya dirugikan sebagai anggota DPR dipecat partai dengan tanpa dasar surat pengesahan negara kepada majelis Tahkim," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS awalnya masih membuka ruang perdamaian bagi Fahri Hamzah menyusul konflik yang terjadi.

Akan tetapi ruang tersebut kini mulai tertutup akibat sikap Fahri yang dianggap tak kooperatif ditambah melaporkan petinggi partai ke MKD.

"Sinyal itu bisa saja tertutup karena Fahri melapor ke MKD. DPP tidak melihat adanya itikad baik untuk berdamai," kata Zainuddin di lokasi yang sama.

Menurut Zainuddin, sikap yang ditunjukkan Fahri telah memberikan dampak buruk terhadap hubungan dirinya dengan DPP PKS.

"Bagaimana mau bicara islah kalau di satu sisi terdapat perlawanan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, yang menjadi alasan pelaporan pejabat PKS ke MKD selanjutnya, selain adanya dugaan pelanggaran aturan, juga karena Fahri menganggap Presiden PKS Sohibul Iman sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang tidak sesuai dengan fakta.

Misalnya, dalam kronologi yang diunggah ke website PKS itu, Sohibul menyebutkan bahwa Fahri pernah mendapat sanksi ringan dari MKD terkait pernyataannya yang menyebut anggota DPR rada-rada "bloon".

Padahal, Fahri mengaku sudah mengecek ke MKD dan sanksi tersebut tidak pernah ada.

Fahri juga merasa pernyataan Sohibul yang menyebut dirinya pasang badan untuk tujuh kompleks parlemen sebagai fitnah. Sebagai Ketua Tim Implementasi dan Reformasi Parlemen, Fahri merasa berhak berbicara apa saja terkait proyek tersebut.

"Kronologi itu di dalamnya penuh dengan kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah ke saya," ujar Fahri di Gedung DPR, Jumat (29/4). (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: