Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IAI Sebut Pengampunan Pajak Tambah Penerimaan APBN 2016

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPJ) Darussalam menyatakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan memberikan uang tebusan yang dapat menambah penerimaan APBN 2016.

"Adanya penambahan penerimaan negara diharapkan dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat banyak," kata Darussalam di sela-sela seminar "Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia" di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya, pengampunan pajak njuga mendorong adanya repatriasi dana yang selama ini disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia yang bisa dipergunakan menggerakkan perekonomian Indonesia.

"Misalnya, melalui berbagai bentuk investasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak," ucap Darussalam.

Ia menjelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tahun ini, ada banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP), orang pribadi, dan WP badan usaha.

"Misalnya, penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan hingga penghentian pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan yang memenuhi persyaratan seperti disebut dalam RUU," tuturnya.

Dengan diterapkannya kebijakan itu, kata dia, masyarakat diminta ikut serta dan suka rela melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan di luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan.

RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984, namun pelaksanaannya tidak efektif karena minimnya partisipasi wajib pajak atas kebijakan tersebut," ucap Darussalam. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: