Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MPR: Tunggu Dengan Sabar RUU Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang meminta semua pihak menunggu dengan sabar hasil pembahasan RUU Pengampunan Pajak oleh pemerintah bersama DPR RI.

"Biarkan mereka bekerja dan berpikir apa yang terbaik untuk rakyat dan bangsa. Saat ini dalam masa pembicaraan, kita tunggu saja bagaimana hasilnya," kata Oesman Sapta dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Oesman Sapta menuturkan, dunia perpajakan adalah salah satu sumber yang utama dalam mendanai pembangunan sebuah bangsa, seperti di negara maju perannya sangat signifikan.

Terkait dengan pengampunan pajak itu sendiri, dirinya mengaku harus sangat berhati-hati dalam membicarakan hal tersebut.

"Sebagai Pimpinan MPR RI, saya tidak ingin bicara keluar jalur yang bukan menjadi kewenangan. Walau saya sebagai pimpinan lembaga negara, sebagai anggota masyarakat, saya boleh membicarakan apa saja untuk kepentingan bangsa dan negara, namun prinsip kehati-hatian harus saya junjung tinggi," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, rakyatnya juga diharapkan dapat menunggu dengan sabar hasil kerja DPR dan pemerintah terkait pengampunan pajak.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan disiapkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai alternatif khususnya mengatur tentang deklarasi jika RUU "Tax Amnesty" (pengampunan pajak) tidak selesai dalam waktu dekat.

"Soal PP itu memang alternatif yang diajukan Menteri Keuangan kalau sekiranya ruu ini tidak dicapai kesepakatan dengan DPR, maka dapat dibuat PP untuk mengatur khususnya untuk deklarasi," kata Wapres di Jakarta, Jumat (29/4).

Wapres menjelaskan, pengampunan pajak bisa melalui dua cara, pertama repatriasi yaitu uang yang masuk ke dalam negeri dalam bentuk investasi langsung. Kedua, deklarasi yaitu jika seseorang memiliki usaha di luar negeri, pabrik atau rumah dan hanya menyampaikan nilainya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan RUU Pengampunan Pajak bukanlah hal yang mendesak karena masih banyak permasalahan lain dalam sektor perpajakan yang mesti diprioritaskan terlebih dahulu.

"RUU Pengampunan Pajak tidak mendesak untuk menjadi prioritas diselesaikan secepatnya," kata Ecky Awal Mucharam.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika pemerintah benar-benar mau mereformasi perpajakan maka sebaiknya diusulkan terlebih dahulu perbaikan pada undang-undang yang terkait dengan sektor perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Ecky berpendapat jangan atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek maka dikorbankan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat sehingga langkah terkait dengan pengampunan pajak juga mesti dipertimbangkan dengan matang.

Ia juga meyakini bahwa pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini akan mengundang lebih banyak masalah jika tidak didahului dengan reformasi perpajakan.

"Harus diperbaiki administrasinya, kapasitas institusi perpajakan sendiri juga harus diperkuat dulu, penegakan hukumnya juga masih lemah. Masih banyak yang bolong, jangan buru-buru langsung ingin terapkan pengampunan pajak, ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: