Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Perbankan Syariah Kembangkan Pertanian Organik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar melakukan Kick-Off Meeting Kelompok Kerja Pemberdayaan Perbankan Syariah Dalam Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia (Pokja Pertanian Organik) yang dilakukan di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Pokja Pertanian Organik dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-2/PB.1/2016 tanggal 20 April 2016.

Pokja  Pertanian Organik beranggotakan 18 (delapan belas) orang yang berasal dari Departemen Perbankan Syariah-OJK, Kementerian Pertanian, akademisi yang diwakili oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Padjajaran (UNPAD), perbankan syariah yang diwakili oleh PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BRI Syariah, serta Lembaga dan Komunitas Pertanian Organik yang terdiri dari Aliansi Organis Indonesia (AOI), Masyarakat Petani Organik Indonesia (MAPORINA), Yayasan Swadaya Petani Indonesia (SPI), Pertanian Sehat Indonesia-Dompet Dhuafa dan Lembaga Amil Zakat Al Azhar Peduli Ummat (LAZ APU).

Pembentukan Pokja Pertanian Organik merupakan bukti dukungan OJK terhadap program Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi khususnya bidang ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang antara lain menetapkan pertanian organik menjadi salah satu bagian dari agenda prioritas pembangunan nasional.

Dalam RPJMN dimaksud, Pemerintah juga memberikan penekanan terhadap peningkatan akses petani terhadap sumber-sumber pembiayaan untuk sektor pertanian.

Sejalan dengan program RPJMN yang ditetapkan Pemerintah, Kementerian Pertanian berencana untuk mewujudkan 1.000 (seribu) desa organik pada tahuan 2015-2019 dan OJK dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015-2019 antara lain menetapkan adanya dukungan lembaga keuangan terhadap sektor pertanian organik.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I dalam arahannya menyampaikan bahwa dukungan perbankan yang masih terbatas pada sektor pertanian saat ini perlu didorong antara lain dengan menyediakan informasi yang komprehensif dan up to date mengenai siklus usaha dan peluang bisnis sektor pertanian khususnya organik dari hulu sampai hilir.

"Data pembiayaan perbankan syariah pada sektor pertanian termasuk perburuan dan kehutanan posisi akhir Februari 2016 tercatat sebesar Rp7.839 miliar atau sekitar 3,71% dari total pembiayaan sebesar Rp211.571 milyar," ujar Mulya.

Menurutnya, perbankan syariah yang memiliki keanekaragaman akad memiliki potensi besar untuk masuk ke dalam sektor usaha pertanian organik. "Hasil pertanian dengan kewajiban zakat 5% (lima persen) atau 10% (sepuluh persen) lebih besar dari harta yaitu 2,5% (dua koma lima persen) mengindikasikan adanya potensi keuntungan yang besar pada sektor pertanian sehingga layak untuk dibiayai," tandasnya.

Lebih jauh, Mulya berharap agar pembentukan Pokja Pertanian Organik dapat menyatukan ide dan gagasan para pihak (stakeholder) dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia sehingga dapat dihasilkan antara lain dan tidak terbatas pada:
− Hasil penelitian “Pengembangan Pertanian Organik di Indonesia”,
− Buku panduan (handbook) “Pola Pembiayaan Pertanian Organik”, dan
− Penyaluran pembiayaan perbankan syariah pada sektor pertanian organik.

"Diharapkan agar dalam waktu dekat ada demonstration plot (lahan percontohan) pembiayaan perbankan syariah pada sektor pertanian organik sebagai pilot project sekaligus pengujian lapangan mengenai feasibility pembiayaan pada sektor pertanian organik," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: