Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apple Kehilangan Merek Dagang 'iPhone' di China

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Apple dilaporkan telah kalah dalam gugatan merek dagang iPhone di China. Kini, perusahaan harus berbagi dengan pembuat produk kulit Xintong Tiandi Technology yang berbasis di Beijing.

Pada 31 Maret, pengadilan tinggi di Beijing menolak putusan banding Apple sebelumnya. Sementara Xintong Tiandi Technology, yang membuat tas tangan dan produk kulit lainnya, diizinkan untuk terus menggunakan merek IPHONE. Perusahaan tersebut berhasil mencatatkan merek IPHONE di China pada tahun 2010 untuk produk-produk kulitnya.

Sementara Apple mengajukan nama iPhone untuk barang elektronik pada tahun 2002 tetapi baru disahkan oleh China pada tahun 2013.

Mengutip BBC di Jakarta, KamisĀ  (5/5/2016), dalam penolakan banding Apple, Pengadilan Hight People mencatat bahwa perusahaan tidak menjual iPhone di daratan China sampai dengan 2009. Diketahui, Apple memiliki hubungan yang rumit dengan pemerintah China selama beberapa waktu. Pada 2012, misalnya, Apple diperintahkan membayar US$ 60 juta dalam masalah trademark atas iPad.

Laporan tentang keputusan pengadilan ini sudah dimuat Legal Daily pada akhir April namun baru beredar meluas belakangan. Apple awalnya mengajukan gugatan kepada otoritas hak cipta Cina tahun 2012 namun kalah sehingga menempuh jalur hukum pengadilan dan juga kalah di pengadilan pertama Beijing.

Keputusan terbaru pengadilan tinggi Beijing menyebutkan Apple tidak bisa membuktikan merek mereka terkenal meluas di Cina sebelum Xintong Tiandi mengajukan permohonan merek pada tahun 2007. Kekalahan Apple di Beijing ini muncul setelah laporan penurunan penjualan iPhone sebesar 13 persen pada kuartal pertama 2016. Penjualan iPhone di China yang anjlok hingga 26 persen berperan besar dalam penurunan pendapatan tersebut.

Pemerintah Cina bisa membuat keadaan menjadi sangat sulit bagi Apple. Awal bulan ini pemerintah China memblokir akses toko buku digital iBooks dan layanan film iTunes Movies menyusul keluarnya peraturan Beijing pada Maret lalu yang melakukan pembatasan ketat pada penerbitan online, terutama untuk perusahaan-perusahaan asing.

Minggu lalu, Miliader Aktivis Investor Amerika, Carl Icahn, yang merupakan salah satu investor terbesar Apple, menjual seluruh sahamnya di Apple. Hal ini dilakukan karena resiko pengaruh China terhadap perusahaan teknologi tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: