Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 'Surga' Penghindar Pajak

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WEOnline, Jakarta- Tax haven sudah cukup dikenal oleh kalangan pebisnis karena memberikan kemudahan perpajakan dan sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat. Oleh sebab itu sangat sulit untuk memperoleh data informasi nasabah dari bank-bank yang beroperasi di wilayah tax haven.

Tax haven country atau negara surga pajak adalah suatu istilah yang diberikan kepada negara-negara yang tidak membebankan pajak atau membebankan pajak dalam nilai yang rendah. Negara-negara tersebut menerapkan sistem perpajakan yang tidak lazim dengan standar pajak internasional.

Tidak dapat dimungkiri bahwa dengan memberlakukan sistem pajak dan perbankan yang sedemikian rupa akan menarik para investor dan pebisnis untuk melakukan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Walhasil, keadaan ini menyebabkan tax haven bercitra buruk sebagai negara surga bagi tindak pidana pencucian uang. Adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan maka bukan rahasia lagi kalau tax haven akan menjadi pusat transit atau tempat penyimpanan uang-uang haram yang akan diputihkan.

Sebuah organisasi nirlaba Tax Justice Network (Jaringan Keadilan Pajak) yang bermarkas di Inggris secara berkala merilis laporan dalam bentuk indeks yang berjudul  Financial Secrecy Index (FSI)” atau Indeks Kerahasiaan Keuangan. Indeks ini menggunakan 15  "indikator kerahasiaan" untuk menentukan negara yang  paling mudah untuk menyembunyikan uang dan menghindari pajak. Semakin tinggi nilai indeks suatu negara maka semakin relevan negara tersebut dikategorikan sebagai tax haven. Berikut ini adalah 10 “surga” penghindar pajak di dunia:

1. Swiss

FSI = 1.466,1

Rekening bank-bank di Swiss sudah lama menjadi semacam ikon untuk orang-orang kaya dan perusahaan untuk diam-diam memarkir uang mereka keluar dari jangkauan pemerintah di negara masing-masing. Hukum kerahasiaan di negara pembuat arloji merek terkenal ini sedikit berkurang oleh anggota parlemen internasional dalam beberapa tahun terakhir. Namun besarnya skala perputaran uang yang terjadi di Swiss membuatnya kampiun dalam daftar negara tax haven. Tak terhitung orang kaya dan perusahaan raksasa menyembunyikan dananya di sini. Dan karena Swiss bukan merupakan bagian dari Uni Eropa, negara itu lebih mampu melawan tekanan internasional untuk mengubah hukum-hukumnya.

2. Hong Kong

FSI= 1.259,4

Sejak lepas dari kekuasaan Inggris 20 tahun silam, Hong Kong telah menjadi "wilayah administratif khusus" dari Tiongkok, dengan mata uang, hukum dan sistem politik sendiri. Hong Kong selalu menganut  pasar modal dan pajak yang rendah, dan memiliki undang-undang kerahasiaan. Dengan Tiongkok yang booming di sebelahnya, Hong Kong telah digunakan oleh perusahaan Tiongkok untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan internasional yang besar dan juga perusahaan di luar negeri yang ingin memiliki lokasi yang strategis untuk berurusan dengan Tiongkok.

3. Amerika Serikat

FSI=1.254,8

Amerika Serikat (AS) yang merupakan negeri sebagai tempat dari beberapa perusahaan menghindari pajak besar. Serupa dengan Jerman, negara dengan ekonomi terbesar di dunia ini baik dalam soal pajak pekerja normal, tapi tidak begitu baik dalam mendapatkan pajak dari perusahaan besar dan orang-orang kaya untuk membayar secara adil. Undang-undang pajak AS hingga saat ini gagal mencegah perusahaan mentransfer uang ke luar negeri. Negara hukum di Nevada, Delaware, dan Wyoming juga memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah menghindari pajak perusahaan.

4. Singapura

FSI =1.147,1

Singapura telah menjadi  lokomotif perdagangan dan jasa keuangan internasional, dan salah satu negara terkaya di dunia. Sementara itu, sangat mudah untuk membuka rekening bank di sana, undang-undang kerahasiaan keuangan Singapura lebih ketat daripada kebanyakan Negara sehingga menyulitkan untuk melakukan pelacakan jutaan transaksi yang  terjadi  setiap hari di pusat perdagangan Asia ini.

5. Kepulauan Cayman 

FSI=1.013,2

Kepulauan Cayman terletak dekat Kuba dan Jamaika di Karibia memiliki jumlah penduduk kurang dari 60.000 orang. Pulau-pulau ini adalah salah satu tax haven, pungutan pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, pajak perusahaan, atau pajak warisan digunakan untuk perusahaan asing yang terdaftar di sana. Ada juga undang-undang kerahasiaan ketat yang membantu melindungi perusahaan dari mengungkapkan keuangan dan transaksi mereka membuat Kepulauan Cayman menjadi pilihanpopuler untuk penghindaran pajak.

6.   Luksemburg 

FSI = 817

Negara Luksemburg terselip di antara Perancis, Jerman, dan Belgia. Luksemburg bukanlah sebuah pulau tropis di antah berantah. Sebenarnya, negara tersebut adalah anggota pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa (yang meningkat ke dalam Uni Eropa), dan ikut menandatangani segala macam perjanjian. Luksemburg memotong penawaran pajak diskon dengan perusahaan multinasional yang menjalankan bagian dari perusahaan mereka di sana, memungkinkan penghematan pajak raksasa. Meskipun negara hanya memiliki  penduduk 500 ribu orang, ada 148 bank dari 27 negara berada di ibu kota, dan diperkirakan US$1,25 triliun disimpan di sana oleh perusahaan Amerika. Namun perubahan berlaku pada Januari 2015, Luksemburg mengakhiri praktik panjang kerahasiaan bank.

7.      Lebanon

FSI = 760,2

Lebanon yang terletak di ujung timur Mediterania, sedikit berbeda dengan negara-negara lain di daftar ini. Lebanon hanya rumah bagi 4,5 juta orang, diaspora Lebanon (Lebanon yang tinggal di luar negeri) dimanapun diperkirakan antara 5 dan 16 juta orang. Lebanon di seluruh Afrika Barat dan Timur Tengah mengendalikan berbagai kegiatan komersial besar. Undang-undang kerahasiaan keuangan yang ketat memungkinkan diaspora untuk mengarahkan uang kembali ke Lebanon tanpa mengungkapkan sepenuhnya kepada pemerintah.

8.      Jerman

FSI= 701,9

Jerman merupakan negara ekonomi utama lain di dunia disamping AS. Negara ini juga asal beberapa produsen otomotif terkenal. Sistem pajak penghasilan bagi pekerja yang normal cukup ketat, tapi itu tidak berlaku untuk perusahaan besar. Hanya 2,8% dari penerimaan pajak Jerman berasal dari pajak perusahaan dibayar oleh perusahaan. Dengan ahli perpajakan pribadi mereka menciptakan struktur perusahaan yang sangat rumit untuk membantu perusahaan-perusahaan besar menghindari pajak. Jerman saat ini menekan negara-negara seperti Malta untuk memperketat undang-undang pajak. Berbagai negara telah digunakan Malta sebagai tempat untuk mengarahkan uang dalam usaha untuk mengurangi pajak di Eropa.

9.      Bahrain

FSI= 471,4

Bahrain  adalah sebuah negara kecil di Teluk Persia dengan populasi penduduk di bawah 1,5 juta. Perekonomiannya banyak terkait dengan minyak tapi ada juga sektor keuangan besar dan berkembang, termasuk keuangan Islam. Bahrain tidak membebankan pajak penghasilan atau pajak perusahaan, tetapi tidak memiliki pajak jaminan sosial. Secara keseluruhan, membuat negara tersebut menjadi tempat yang menarik untuk menyalurkan transaksi keuangan.

10.  Jepang

FSI= 418,4

Industri jasa keuangan Jepang adalah salah satu yang terbesar di dunia. Di saat sebagian besar negara semakin baik dalam menindak penghindaran pajak, Jepang bisa dibilang beda. Di masa lalu, setiap perusahaan Jepang yang memiliki anak perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak harus mengirim keuntungan mereka kembali ke Jepang sehingga mereka akan dikenakan pajak di Jepang. Hingga 2011, Jepang didefinisikan "negara surga pajak" sebagai sebuah negara dengan pajak 25% atau lebih kecil dari pajak penghasilan. Kemudian telah diturunkan lagi menjadi kurang lebih  20%  pada tahun 2011.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Arif Hatta

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: