Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CSIS: Kebijakan Pembatasan Kuota Impor Rawan Praktik Rente

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Lembaga riset Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kebijakan pemerintah dengan menerapkan sistem pembatasan melalui kuota impor terhadap produk jagung dan kedelai pakan ternak sangat rawan dengan terbentuknya praktik rente ekonomi.

"Jika disparitas harga dalam negeri dan di internasional makin lebar, peluang terjadi kartel makin kuat," kata Ketua Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Menurut Yose, pemerintah Indonesia kerap kali mengatur urusan kebijakan pangan dengan pendekatan kebijakan perdagangan, salah satunya tercermin melalui pembatasan impor. Padahal, dengan sistem pembatasan, menurut dia, sering kali memunculkan terjadinya perbedaan harga yang tinggi.

"Kita perlu melihat lagi kebijakan pembatasan tersebut, apalagi dengan adanya evaluasi 6 bulan. Rasanya itu tidak responsif terhadap keadaan," katanya.

Akibatnya, muncullah disparitas harga antara dalam dan luar negeri. "Justru inilah yang membuat menjadi tidak efektif dan rawan terhadap rente ekonomi. Di sini bisa saja muncul konsesi-konsesi dan ini pernah terjadi pada kasus sapi 2014," katanya.

Yose juga menilai pembatasan melalui sistem kuota seperti yang dilakukan terhadap beras telah membuat harga beras berisiko naik hingga 25 persen pada tahun 2020. Apabila pembatasan impor dihilangkan, harga beras pada saat itu berpotensi turun 14,47 persen.

Tidak hanya itu, Yose menilai sentimen pemerintah pada impor juga tidak baik bagi keadaan ekonomi Indonesia. Pasalnya, pembatasan impor dalam perjanjian perdagangan internasional juga dilarang.

"Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau perjanjian lain pembatasan atau pengaturan impor memang tidak diizikan," katanya.

Pembatasan atau pengaturan oleh pemerintah, dia anggap tidak holistis dilakukan lantaran dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak stabil. "Jadi, pengaturannya ini saya lihat bermasalah," katanya.

Spesialis Kemiskinan Bank Dunia Kantor Jakarta (Poverty Specialist World Bank Office Jakarta) Maria Monica Wihardja mengatakan bahwa impor bukanlah hal yang haram untuk dilakukan oleh Indonesia. Menurut Maria, meski selama ini 95 persen kebutuhan pokok beras sudah bisa dipenuhi, sebanyak 5 persen dari kebutuhan nasional harus tetap diperhatikan.

Lambannya keputusan impor yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, menurut dia, telah mengakibatkan naiknya harga beras seperti yang terjadi awal tahun. Pemerintah bahkan sempat mencari pasokan beras sampai ke India dan Pakistan untuk memenuhi kebutuhan.

"Ini sangat terasa pada beberapa waktu yang lalu. Akibatnya, di awal tahun meski data menunjukkan surplus, harga merangkak naik. Ini dinilai menjadi penyebab signifikan tingginya harga komoditas pangan utama dalam negeri," katanya.

Maria menjelaskan bahwa volume beras di pasar global terbilang kecil sekitar 7 sampai dengan 8 persen dari total produksi dari lima negara produsen utama yang menguasai hingga 80 persen pasar internasional. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: