Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Code of Conduct' Budaya Digital Perlukah?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Internet sudah hampir digunakan oleh separuh penduduk bumi. Menurut data WeAreSocial, pengguna internet global sudah mencapai 3,4 miliar, sedangkan penduduk bumi mencapai sekitar 7,4 miliar.

Di Indonesia sendiri, pengguna internet sudah mencapai 88,1 juta, dari jumlah penduduk 259 juta jiwa dengan rata-rata penggunaan internet melalui PC atau tablet 4 jam, 42 menit dan pengguaan internet melalui ponsel atau smartphone 3 jam, 33 menit.

Data tersebut menunjukkan perangkat digital sudah menyatu pada setiap kegiatan manusia. Dulunya dunia digital ibarat cermin yang merupakan rekaman dari setiap kegiatan manusia di mana perangkat cerminnya adalah perangkat digital. Sekarang, cermin itu sudah menyatu, artinya hampir keseluruhan kegiatan manusia adalah kegiatan digital, mulai dari kegiatan yang bersifat personal, kegiatan sosial, kegiatan rumah tangga, dan kegiatan profesional.

Bukti nyata dari fenomena tersebut adalah munculnya berbagai layanan digital, ojek, dan taksi online, jasa bersih-bersih, dan perbaikan rumah online, belanja online, rapat online, layanan salon, dan massage online, kencan online, sampai ada nikah online yang sepat ramai dan menjadi kontroversi.

Perangkat digital sebagai alat bantu, sudah bukan lagi sekedar mengubah perilaku manusia dalam beraktivitas, tetapi tanpa terasa sudah mengubah belief manusia, misalnya dulu orang pacaran malu untuk diekspos, dunia digital mengubah itu dan malah menjadi trend selfie bersama pacar, bahkan di luar negeri ada trend selfie setelah berhubungan intim. Di ranah professional, rapat dan koordinasi diyakini lebih efisien dengan hanya melalui perangkat atau media digital.

Bagi dunia professional, dunia kerja, dan dunia perusahaan, kehadiran teknologi digital dapat menjadi pendorong peningkatan performa kinerja, atau sebaliknya, tergantung pada penggunaan pemanfaatan teknologi digital oleh perusahaan itu. Internet kantor selain dapat meningkatkan kinerja juga dapat menurunkan kinerja karyawan, seperti kasus salah stau e-commerce besar, pengelolaan  media sosial oleh admin perusahaan yang kurang cakap juga dapat merusak brand atau product image perusahaan. Isu kebocoran data dan kebocoran kegiatan kerja yang sifatnya konfidensial juga sering kita dengar, khusus di Indonesia sering terjadi di instansi pemerintah.

Code of Conduct merupakan pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

Berikut adalah tips dalam membuat code of conduct budaya digital perusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya peningkatan kinerja perusahaan.

1. Scanning & Mapping
Scanning & mapping organisasi, prilaku organisasi, pahami pola penggunaan teknologi digital, tujuan penggunaan teknologi digital pada setiap fungsi organisasi. Buat peta penggunaan teknologi digital yang destruktif dan penggunaan teknologi digital yang konstruktif.

2. Tetapkan Tujuan
Tetapkan tujuan pembuatan code of conduct penggunaan teknologi digital secara umum. Penetapan tujuan pembuatan code of conduct tentunya mengacu pada visi & misi perusahaan. Setelah itu turunkan tujuan sesuai dengan masing-masing fungsi organisasi.

3. Jabarkan ke dalam Peraturan
Jabarkan tujuan yang teah ditetapkan menjadi peraturan perusahaan, tentunya mengacu pada hasil scanning dan mapping. Implementasikan peraturan tersebut menjadi sebuah sistem teknis penggunaan teknologi digital.

4. Pendampingan & Pelatihan
Lakukan pendampingan dan pelatihan teknis penggunaan teknologi digital karena tidak semua orang atau karyawan memahami iu.

5. Monitoring & Perbaikan
Monitor implementasi dari code of conduct, dapatkan feedback dari setiap karyawan, perbaikilah impmenetasinya.

Pembuatan code of conduct penggunaan teknologi digital dalam rangka pembentukan budaya digital yang prodiktif di perusahaan juga harus mempertimbangkan kenyamanan kerja karyawan. Temukan batasan code of conduct antara kearifitas dengan penggunaan teknologi digital yang destruktif. Jangan sampai pembuatan code of conduct penggunaan digital membatasi kreatifitas karyawan.

Penulis: Antasena Wiyono & Arif Santoso

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: