Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sunny Akui Agung Podomoro Sudah Bayar Kontribusi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mengakui bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) sudah membayar kontribusi tambahan terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Setahu saya hanya masih baru APL, nanti dicek datanya. Saya tidak ada datanya," kata Sunny saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembayaran kontribusi tambahan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sunny menjadi saksi untuk tersangka Ketua Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Melengkapi (berkas) yang lama-lama saja, kurang lebih sama. Soal detailnya nanti sama humas saja. Pada dasarnya melengkapi yang lama saja," ungkap Sunny enggan menjelaskan keterangannya di KPK.

Sunny pun tidak menjelaskan mengenai adanya dugaan barter antara PT APL yang membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Jakarta Utara sebesar Rp6 miliar agar mendapat potongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Enggak tahu, saya harus tanya pemda dulu ya," tambah Sunny.

Sedangkan Mohamad Sanusi yang hari ini juga diperiksa sebagai tersangka juga enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya di KPK.

"Saya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan saya sebagai tersangka," ucap Sanusi.

Pengacara Sanusi, Krishna Murti mengatakan bahwa pemeriksaan hanya terkait peran Sanusi di Badan Legislasi Daerah (Balegda).

"Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan lanjutan sebelumnya beberapa termasuk pemeriksaan penyidik terkait peranan dan fungsi dan Sanusi di Balegda, selebihnya itu tidak ada lagi," tutur Krishna.

Namun, Krishna mengakui bahwa Sanusi pernah bertemu dengan Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

"Ya memang ada beberapa pertemuan, tetapi tidak ada yang membahas raperda bisnis properti saja," ucap Krishna menjawab pertanyaan wartawan mengenai pertemuan Sanusi dengan Richad Halim Kusuma yang juga sudah dicegah.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa PT APL mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Jakarta Utara sebesar Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Uang itu untuk mengerahkan 5.000 personel Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian dan tentara berdasarkan memo permintaan Ahok di kantor Presiden Direktur PT APL yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini Ariesman Widjaja.

Selain itu, dikabarkan adanya perjanjian 12 proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro seperti rumah susun sewa sederhana Daan Mogot. Biaya proyek yang dikeluarkan PT APL itu disebut akan diganti pemprov melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok sendiri pernah mengatakan bahwa PT APL sudah membayar kontribusi tambahan sebesar sekitar Rp200 miliar, namun hal itu belum dari jumlah kewajiban seluruhnya.

Ia menyebut ada bermacam-macam proyek kewajiban tambahan kontribusi yang sudah dikerjakan oleh PT APL seperti pengerjaan jalan inspeksi, rumah susun, tanggul dan pompa.

Ahok menyatakan kewajiban tambahan kontribusi itu memang perlu dibayarkan agar izin proyek yang dikerjakan PT APL dapat terbit, jadi kewajiban harus dipenuhi lebih dulu baru izin diterbitkan belakangan.

Namun, Ahok membantah adanya barter karena pemprov DKI adalah pihak yang sangat membutuhkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu untuk membangun fasilitas umum.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.

Namun, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: