Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Berencana Perluas Kelompok Usaha Bank

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang mengkaji opsi perluasan pengelompokkan bank berdasarkan kegiatan usahanya.

"Jadi ada pemikiran bahwa di Singapura itu ada bank dengan kegiatan terbatas, wholesale bank (bank untuk korporasi), full bank (bank beoperasi secara penuh) dan lainnya, kita sedang diskusikan apa kita mau mengarah kesana," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Nelson mengatakan pengelompokan bank tersebut seperti yang diterapkan oleh otoritas perbankan di Singapura dan Malaysia.

Namun Nelson masih enggan mengungkapkan secara detil. Dia mengatakan pihaknya masih merumuskan ketentuan baru untuk pengelompokan bank tersebut.

Selain itu, kata Nelson, perubahan pengelompokkan itu juga perlu diakomodir dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. yang kini tengah direvisi di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Jadi bank umum sekarang kita itu bisa melakukan semuanya. Ada memang pembatasan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I belum bisa kegiatan devisa. Jadi nanti arahnya setelah disepakati jadi di UU perbankan, kita akomodir jenis jenis bank. Jadi kita ingin matangkan dulu," ujar dia.

Saat ini, pengelompokan bank di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan usaha bank dibagi ke dalam empat kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang diatur sesuai kepemilikan modal intinya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: