Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK dan KPPU Sepakat Cegah Praktik Monopoli

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pencegahan dan Penanganan Perkara Dugaan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Kesepakatan itu sendiri meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama itu,maka pemeriksaan BPK terutama terkait dengan dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, diharapkan lebih efektif dan komprehensif.

Hal tersebut mengingat KPPU memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

Adapun yang melandasi kesepakatan kedua lembaga itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: