Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres DNI Ditandatangani, Franky: Berikan Kepastian bagi Investor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 18 Mei 2016 lalu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa dengan telah diselesaikannya pembahasan DNI  akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha  dalam melakukan investasi di Indonesia.

"Beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya untuk melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya. Investor-investor di bidang coldstorage, sektor film, industri farmasi merupakan sektor-sektor utama yang selama ini investornya masih wait and see dan diharapkan dengan adanya DNI yang baru ini, mereka bisa segera merealisasikan minatnya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Franky yang saat ini sedang dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat telah  menilai pengesahan Perpres tersebut sangat tepat.

"Dengan disahkannya perpres tersebut maka diharapkan mereka melanjutkan ke tahapan komitmen investasi dengan memperoleh izin prinsip, setelah itu merealisasikan investasi dengan mulai melakukan konstruksi," lanjutnya

Ia mencontohkan investor sektor perfilman yang telah menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di Indonesia diantaranya dari Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah.

"Untuk investor dari Amerika Serikat, saat ini sedang dijajaki kerja sama dengan anggota MPAA yang merupakan produsen-produsen film ternama di Hollywood," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dengan disahkannya Perpres DNI tersebut, dirinya optimistis bahwa pengesahan tersebut akan berdampak positif pada upaya mengejar target investasi nasional tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun.

"Kepastian merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh investor, oleh karena itu kepastian dalam bidang usaha yang tertutup dan terbuka di Indonesia diharapkan dapat mendorong realisasi investasi dari investor," urainya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI mengeluarkan paket kebijakan jilid 10 di kantor Presiden pada tanggal 11 Februari 2016. Ini yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 18 Mei 2016. Beberapa sektor yang dibuka adalah sektor perfilman di bidang produksi, distribusi, dan eksibisi (bioskop).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: