Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BTN: Pelonggaran Kembali LTV Akan Dongkrak KPR

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menyambut baik sikap Bank Indonesia yang sedang mengkaji pelonggaran kembali rasio pemberian kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV), karena akan meringankan biaya uang muka dan bisa menggenjot saluran kredit kepemilikan rumah.

"Harapan jika ada relaksasi lagi ini bisa menurunkan uang muka kita, dan ini bisa memberikan kemudahan, karena terus terang masyarakat kita masih sulit jika uang muka tinggi," kata Direktur Utama BTN Maryono, menanggapi rencana yang sedang dikaji BI tersebut, di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Jika BI kembali melonggarkan aturan LTV, kata Maryono,maka hal itu bisa menjadi semakin memudahkan kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bank Indonesia sebelumnya menyampaikan sedang mengkaji untuk melakukan penyesuaian aturan LTV. Salah satu pendorongnya, adalah kredit perbankan di triwulan I 2016 yang hanya tumbuh 8,71 persen atau melambat jika dibandingkan periode sama di 2015 sebesar 11,28 persen, dan di bawah perkiraan BI.

Bank sentral juga mengakaji untuk menyesuaikan peraturan larangan penyaluran kredit properti untuk rumah inden. Seperti telah diatur BI dalam Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015, pada pasal 15 diatur bank hanya dapat memberikan pembiayaan inden untuk rumah pertama, sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga dilarang.

Maryono mengatakan, untuk penyesuaian peraturan inden, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BI. Menuru diaa, pelarangan inden untuk rumah kedua dan ketiga, sebenarnya lebih banyak berdampak ke pihak pengembang.

"Inden ini kaitannya ke pengembang. Sedangkan pengembang ini udah kita kasih modal kerja pengembang," ujar dia.

Namun, rencana penyesuaian LTV yang akan mempengaruhi besaran uang muka ini belum dipastikan kapan akan dikeluarkan oleh BI.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dirinya juga mempertimbangkan kualitas kredit atau rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sebelum aturan relaksasi ini dtetapkan.

"Karena rasio NPL harus ada minimum berapa dan juga tentang rasio likuiditas dan sebagainya. Itu bentuk yang akan kita siapkan," kata Agus, beberapa waktu lalu. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: