Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK: Pemerintah Belum Berencana Revisi Target 'Tax Amnesty'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah belum berencana untuk merevisi target penerimaan anggaran negara melalui pengampunan pajak (tax amnesty), kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

"(Nilai) Itu memang asumsi, jadi bisa lebih, bisa juga kurang. Target namanya. Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata Wapres sebelum menghadiri rapat terbatas evaluasi paket kebijakan ekonomi.

Jusuf Kalla menjelaskan target penerimaan tersebut bisa berubah, tergantung pada realisasi penerimaan pendapatan dari pemutihan pajak tersebut.

"Ada pun kenyataannya nanti disesuaikan, realisasinya kita hitung dengan betul perkembangannya," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengestimasi penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp180 triliun.

Potensi penerimaan tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata tarif tebusan sebesar empat persen untuk deklarasi di luar negeri dan dua persen di dalam negeri.

"Empat persen kali target kita sekitar katakan Rp3.500-4.000 triliun deklarasi saja luar negeri udah dapat Rp160 triliun ditambah dua persen kali repatriasi dan deklarasi dalam negeri kita anggap kita targetkan Rp1.000 triliun itu sudah dapat Rp20 triliun. Jadi ada sekitar Rp180 triliun," kata Bambang.

Meskipun berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp180 triliun, lanjut Bambang, pihaknya akan lebih konservatif dalam menentukan target dari Tax Amnesty tersebut dalam penerimaan pajak di APBNP 2016.

"Nanti kita taruh di APBNP sekitar Rp165 triliun," ujarnya.

Pemerintah sendiri terus mengejar penerimaan pajak melalui upaya pemeriksaan terhadap wajib pajak, meskipun kebijakan pengampunan pajak belum dilaksanakan.

Kebijakan pengampunan pajak merupakan salah satu instrumen untuk repatriasi modal ke dalam negeri maupun menambah penerimaan pajak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: