Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembekuan Layanan Lion-AirAsia Tidak Berlaku

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat bandara (ground handling) PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia tidak lagi berlaku.

Pembekuan itu tidak lagi berlaku karena sudah diterbitkan hasil investigasi lanjutan, kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Ia menjelaskan dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub No AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 tertanggal 17 Mei lalu dinyatakan pembekuan berlaku mulai lima hari kerja dari surat tersebut diterbitkan sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian tersebut dinyatakan selesai.

Hemi mengatakan investigasi awal telah dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2015 oleh Tim kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta.

Kemudian, lanjut dia, investigasi lanjutan dilaksanakan pada 16 Mei 2016 dan hasilnya telah keluar pada 22 Mei 2016 sebelum pembekuan tersebut berlaku, yaitu pada 25 Mei 2016 jika dihitung dari ketentuan surat tersebut.

"Artinya, pembekuan tidak dilaksanakan karena belum jatuh tempo," katanya.

Dia menambahkan pembekuan tersebut bukan ke arah sanksi, tetapi bertujuan memberikan waktu kepada Lion Air dan AirAsia dalam mencari mitra "ground handling" agar operasi tetap berjalan.

"Jadi, kalau kami langsung bekukan hari itu juga, siapa yang menjalankan 'ground handling'. Untuk itu, kami berikan waktu lima hari," katanya.

Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil investigasi tersebut, pihaknya memberikan waktu hingga 30 hari bagi Lion Air dan AirAsia untuk memperbaiki manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara.

"Dirjen Perhubungan Udara berdasarkan hasil investigasi tersebut, tidak akan mengenakan sanksi pembekuan, tapi langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan terkait pelayanan bandar udara," katanya.

Hemi menekankan apabila PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya surat nomor AU/107/8/DRJU.DBU-2016 tertanggal 24 Mei 2016 tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi investigasi tersebut, izin operasi "ground handling" langsung dicabut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: