Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Tingkat Kepatuhan Lindung Nilai Terus Meningkat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai tingkat kepatuhan korporasi BUMN dan swasta dalam menerapkan prinsip lindung nilai (hedging) terus meningkat.

Menurut Agus di Jakarta, Rabu (25/5/2016), sejak Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai prinsip kehati-hatian itu dikeluarkan akhir 2014, hingga awal 2015, sebanyak 87 persen korporasi sudah menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk di dalamnya melakukan lindung nilai untuk jangka waktu 0-3 bulan.

Jumlah 87 persen itu meningkat dibanding akhir September 2015 yang sebesar 82 persen dan akhir Maret 2015 yang sebesar 78 persen.

"Tadinya hanya 78 persen yang patuh, sekarang sudah 87 persen yang patuh untuk penuhi kewajiban lindung nilai," tandasnya.

Kemudian, untuk korporasi yang telah melaporkan prinsip kehati-hatian untuk pemenuhan rasio lindung nilai hingga 6 bulan telah meningkat menjadi 91 persen per Desember 2015 dibanding awal 2015 sebesar 80 persen.

Sedangkan jumlah korporasi pelapor kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian menurut kepatuhan pemenuhan rasio likuiditas, kata Agus, sudah mencapai 84 persen, meningkat tipis dari 81 persen di awal tahun.

Peraturan mengenai lindung nilai tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.

Agus meminta korporasi untuk semakin menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian, salah satunya dengan melakukan lindung nilai diperlukan untuk mencegah risiko rugi kurs akibat gejolak nilai tukar.

Menurut Agus, penerapan prinsip kehati-hatian juga menjadi indikator yang akan dipertimbangkan investor.

Mantan Menteri Keuangan itu juga meminta korporasi BUMN bisa menjadi contoh bagi korporasi swasta dalam menerapkan lindung nilai.

Dalam kesempatan tersebut, tiga perbankan BUMN menyepakati pemberian fasilitas lindung nilai (hedging) senilai 1,92 miliar dolar AS kepada delapan korporasi BUMN untuk mengurangi risiko rugi akibat gejolak nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Tiga perbankan BUMN itu adalah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk yang memberi lindung nilai 619 juta dolar AS, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk senilai 750 juta dolar AS, dan PT. Bank Mandiri Persero Tbk senilai 555 juta dolar AS.

Sedangkan delapan korporasi BUMN yang berpartisipasi dalam kesepakatan lindung nilai adalah Pupuk Indonesia, Perusahaan Gas Negara, Perum Bulog, Pelindo II, Pelindo III, Perum Peruri, Aneka Tambang dan Semen Baturaja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: