Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Soal MPLIK Kominfo Hanya Membeli jasa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pihaknya hanya membeli jasa layanan untuk program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang dibiayai melalui mekanisme Kewajiban Layanan Universal (universal service obligation/USO) tersebut.

"Yang dilakukan Kominfo adalah membeli jasa, jadi anda ditunjuk jadi penyelenggara MPLIK, saya beli jasanya, asetnya aset investor. Jadi seperti anda ditunjuk saya bayar servis, anda beli barangkan, nah barangnya milik anda, bukan punya kominfo," katanya di Jakarta, Rabu (25/5/2016) malam, menjawab soal mobil MPLIK yang mangkrak.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki aset mobil MPLIK tersebut.

Ia mengatakan saat MPLIK yang merupakan program Kementerian pada 2010 dan dioperasikan pada 2011, dihentikan pada Desember 2014 setelah rapat evaluasi dengan Komisi I DPR. Hal itu mengakibatkan masalah terkait pembayarannya.

Ia menambahkan, meskipun MPLIK telah dihentikan namun Kementerian Kominfo memiliki program desa broadband yang bertujuan melayani internet di wilayah pedesaan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 61 kendaran MPLIK mangkrak di di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat setelah program tersebut dihentikan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah menyatakan bahwa aset tersebut bukan miliknya namun milik penyedia jasa yang ditetapkan.

Sementara itu, upaya penyelesaian perhitungan hutang/piutang antara Kemenkominfo dengan para penyedia jasa MPLIK yaitu PT Aplikanusa Lintasarta dilakukan melalui forum arbitrase sesuai dengan kontrak USO yaitu di Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center.

Sejak 2014 hingga 2016, BANI telah menyelesaikan 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo melalui BP3TI.

Sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, serta hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.

Berdasar putusan maka Kemkominfo melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

PT Aplikanusa Lintasarta (PT LA) yang ditetapkan untuk program MPLIK melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah menunjuk PT Wira Eka Bakti (PT WEB) sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: