Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tax Amnesty' Akan Bantu Realisasi Infrastruktur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ekonom UOB Group Ho Woei Chen menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diyakini dapat membantu realisasi proyek-proyek infrastruktur yang memang membutuhkan dana besar.

Kementerian Keuangan menyatakan, estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak untuk tahun ini sekitar Rp165 triliun dan akan dimasukkan dalam APBN-P 2016.

"Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini," ujar Ho Woei Chen di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut Chen, Undang-undang pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan target defisit tahun 2016.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20 persen dari total target penerimaan pajak, dimana dana yang telah terkumpul sebesar Rp283 triliun, lebih rendah 8,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp309 triliun.

Hal tersebut disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak. Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut.

"Tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur," kata Chen.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap langkah ini akan memperluas sumber pajak. Pemerintah sebelumnya menyebutkan, dari 27,6 juta wajib pajak yang terdaftar dan 114,8 juta pekerja di Indonesia, hanya 900.000 orang yang membayar pajak.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman Sunset Policy di tahun 2008, rasio penerimaan pajak terhadap PDB naik ke 13,3 persen di tahun 2008 tapi tidak berhasil bertahan dan semenjak itu turun ke level 10,7 persen di tahun 2015. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: