Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM: RUEN Disahkan Melalui Perpres

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Akan disahkan dalam bentuk Perpres, setelah sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Joko Widodo," ujar Sudirman usai menjadi pembicara kunci dalam Konvensi dan Pameran ke-40 Indonesian Petroleum Association (IPA) hari kedua di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Namun, dia melanjutkan, jadwal sidang tersebut belum bisa dipastikan karena harus disesuaikan dengan agenda Presiden.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga riset energi Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengusulkan agar RUEN diikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih kuat.

Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7, PP memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada Perpres.

"Supaya ada unsur 'pemaksa' yang bisa memasukkan kepentingan energi dalam APBN," kata Marwan.

Adapun beberapa hal yang ada dalam RUEN, yang konsep akhirnya diselesaikan pada sidang DEN ke -17 pada awal Mei 2016, meliputi konsep pemanfaatan energi sebagai pendukung pembangunan nasional, bukan lagi sekadar pendapatan negara dalam skema pajak.

Kemudian RUEN juga membahas tentang pengelolaan energi baru-terbarukan, termasuk terkait nuklir yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai "pilihan terakhir".

Khusus tentang nuklir, Sudirman Said, yang merangkap sebagai Ketua DEN, sempat mengatakan DEN memberikan dua pilihan kepada Presiden.

"Ada dua pernyataan dari DEN terkait nuklir yaitu pertama hasil pertemuan di Bogor, yaitu menyusun 'road map' PLTN sebagai pilihan terakhir kebijakan ekonomi nasional. Kedua, hasil pertemuan di Banda Aceh yaitu, penyusunan 'road map' pengembangan PLTN diberlakukan jika target energi baru-terbarukan sebesar 23 persen tidak tercapai pada tahun 2025. Nanti Presiden yang akan memutuskan menggunakan yang mana," kata Sudirman.

Selanjutnya, DEN akan mengusulkan penambahan menteri menjadi anggota kepada Presiden, terutama dari Kementerian yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan energi dan kebijakannya.

Beberapa Menteri dari kementerian yang diusulkan menjadi anggota baru DEN adalah Menteri BUMN, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Jika nantinya pendapat itu diterima, maka menteri-menteri tersebut akan melengkapi tujuh menteri yang sudah menjadi anggota DEN, yaitu Menteri ESDM sebagai Ketua Harian, kemudian Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: