Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Berencana Seleksi Manajemen Investasi 'Tax Amnesty'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana menyeleksi manajemen investasi dan perbankan yang direncanakan menampung dana repatriasi dari "tax amnesty" atau pengampunan pajak.

"Ya pokoknya nanti kita seleksi dengan baik, perbankan dan manajemen investasinya," kata Bambang seusai mengikuti lari santai sekaligus mensosialisasikan kampanye layanan pajak "e-Filing" dan "e-Biling" di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan tarif yang tebusan dalam "tax amnesty".

"Tunggu pembahasan di DPR selesai," ucap Menkeu.

Seperti diketahui, pemerintah menepatkan tarif uang tebusan dalam "tax amnesty" menjadi dua tahap dikarenakan perkiraan jangka waktu hanya dari Juni hingga akhir Desember 2016.

Untuk tiga bulan pertama tarif 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen untuk deklarasi sedangkan tiga bulan berikutnya tarif 3 persen untuk repatriasi dan 6 persen untuk deklarasi.

Ia juga menyatakan persiapan di lapangan terkait "tax amnesty" sudah bagus dan tinggal menunggu pengesahan Undang-Undang-nya.

"Tinggal Undang-Undang saja, persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali-kali, sistem sudah dicek, dan sudah saya test juga," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu menuturkan bahwa pada tahap awal dana repatriasi tersebut masuk melalui bank.

Terkait dengan bank-bank milik pemerintah yang akan ditunjuk untuk bekerja sama dengan manajamen investasi, Bambang mengatakan bank-bank tersebut akan ikut serta.

"Pasti ikut lah," ucap Bambang setelah menghadiri acara "2nd Annual Indonesia Infrastructure Finance Conference Euro Money" di Jakarta, Selasa (24/5).

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (Panja) pemerintah dengan DPR RI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: