Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Klasifikasi Hukuman Revisi Pilkada Belum Jelas

Warta Ekonomi -

WE Antara, Jakarta - Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Fery Junaidi, mengatakan klasifikasi atau jenis hukuman yang tertuang dalam revisi UU Pilkada dinilai masih belum jelas dan bisa menimbulkan penafsiran yang beragam.

Contoh masalah tersebut salah satunya pada ketentuan calon kepala daerah yang tidak bermasalah dengan pidana saat maju di Pilkada, ujar Fery saat dihubungi di Jakarta, Minggu siang (29/5/2016).

"Boleh maju asal tidak pernah jadi narapidana, ini membingungkan. Maksudnya mungkin yang terkena tuntutan lebih dari lima tahun, tapi kan tidak disebutkan. Lalu yang kena hukuman pidana dua bulan atau satu tahun bagaimana," ujarnya memaparkan.

Kemudian mengenai klasifikasi politik uang juga dinilai belum memberikan penjelasan yang detil, tukas Fery menambahkan.

Dia menegaskan seharusnya mengenai politik uang dituliskan klasifikasi detilnya, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam proses Pilkada.

"Kalau sekedar uang transportasi sebesar puluhan ribu tidak dianggap politik uang. Disebutkan, siapa yang terjerat (pidana) tidak hanya pemberi uang tapi juga pemilih yang menerima uang," ujarnya.

Fery khawatir, tidak jelasnya klasifikasi tersebut bisa berbuntut pada banyaknya pemilih yang akan terkena tindak pidana karena dianggap menerima uang untuk memilih calon tertentu.

"Jangan-jangan nanti yang lebih banyak ditangkap adalah pemilihnya, tapi pemberinya tidak diproses, ini salah satu permasalahan hukum kita," tukasnya menambahkan.

Oleh sebab itu, Kode Inisiatif khawatir jika revisi UU nomor 8 tahun 2015 itu disahkan justru akan muncul masalah baru.

Hal tersebut bisa terjadi karena perbaikan atau revisi yang dilakukan dinilai tidak berdasarkan pengalaman dan evaluasi di Pilkada sebelumnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: